BSU 2025 Cair Rp 600.000, Cek Syarat Utama Penerimanya
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk 17,3 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Simak syarat lengkap penerimanya.(Kompas.com/Retia Kartika Dewi)
12:28
5 Juni 2025

BSU 2025 Cair Rp 600.000, Cek Syarat Utama Penerimanya

– Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dan buruh sebesar Rp 600.000 pada Juni-Juli 2025.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Penyaluran BSU 2025 dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sebagaimana tertulis dalam Pasal 2 peraturan tersebut.

Syarat Penerima BSU 2025

Meski demikian, tidak semua pekerja/buruh mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2), pekerja atau buruh yang berhak menerima bantuan subsidi harus memenuhi tiga persyaratan utama. 

Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, penerima merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

Ketiga, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Sementara itu, dalam Pasal 3 ayat (3) ditegaskan bahwa subsidi gaji tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

"Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis beleid tersebut.

Besaran BSU 2025

Subsidi yang diberikan adalah sebesar Rp 300.000 per bulan, dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga totalnya menjadi Rp 600.000. Hal ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (1).

Selanjutnya, Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa penyaluran bantuan ini didasarkan pada dua hal, yakni jumlah pekerja yang memenuhi syarat dan ketersediaan anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diprioritaskan kepada pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 Permenaker 5/2025.

Dalam hal pengawasan, Pasal 14A ayat (1) menyebutkan bahwa Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian subsidi gaji ini.

Jika program terkait bersifat lintas sektoral, maka pengawasan dapat dikoordinasikan dengan instansi pengawas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 14A ayat (2)).

Permenaker ini juga melampirkan daftar wilayah kabupaten/kota dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta.

Dalam hal ini, perhitungan kelayakan penerima subsidi mengacu pada UMK yang dibulatkan ke atas, sesuai Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Sebelumnya, kepastian pemberian program BSU 2025 untuk karyawan disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat pengumuman paket stimulus ekonomi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/6/2025).

 

Menkeu menyampaikan, BSU diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi kabupaten dan kota.

Besaran BSU adalah Rp 300.000 dan akan diberikan untuk dua bulan, yakni Juni-Juli 2025.

"Untuk ini, para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan nanti Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mengimplementasikan program tersebut, yaitu bantuan subsidi upah sebesar Rp 300.000 per bulan diberikan untuk bulan Juni dan Juli, jadi dua bulan Rp 600.000," jelas Sri Mulyani.

Ia bilang, BSU diusahakan bisa cair pada Juni 2025. Selain diberikan kepada para karyawan, BSU juga disalurkan kepada 565.000 guru honorer yang terdiri dari 288.000 guru di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan 277.000 guru di Kementerian Agama.

"Guru honorer ini juga akan mendapatkan Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan, yaitu Rp 600 ribu," ungkap Sri Mulyani.

 

 

Tag:  #2025 #cair #600000 #syarat #utama #penerimanya

KOMENTAR