Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C, Serta Biayanya
Ilustrasi syarat perpanjang SIM C dan SIM A.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)
07:20
4 Juni 2025

Syarat Perpanjang SIM A dan SIM C, Serta Biayanya

Syarat perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) perlu disiapkan. Dalam aturan terbaru, ada beberapa persyaratan perpanjang SIM tambahan.

Syarat perpanjang SIM terbaru diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dalam regulasi itu disebutkan bahwa baik syarat perpanjang SIM C maupun syarat perpanjang SIM A, harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

SIM sendiri harus diperpanjang masa berlakunya setiap 5 tahun sekali. Bila lewat sehari saja masa berlakunya, maka pemegang SIM kadaluarsa harus membuatnya dari awal lagi alias kembali mengikuti tes pembuatan SIM baru.

Syarat perpanjang SIM

Berikut ini adalah persyaratan perpanjang SIM, baik itu syarat perpanjang SIM C maupun syarat perpanjang SIM A:

  • KTP asli dan fotocopy 1 lembar
  • SIM asli lama dan fotocopy 1 lembar
  • Lembar bukti tes psikologi
  • Lembar bukti tes kesehatan
  • Lembar bukti pembayaran perpanjangan SIM
  • Tanda bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Pemohon bisa memperoleh surat bukti tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.

Biaya perpanjangan SIM yakni sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan sebesar Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Selain biaya di atas, pemohon juga akan dikenakan biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000, biaya asuransi Rp 50.000, dan biaya psikologi berkisar antara Rp 50.000 sampai Rp 100.000 tergantung daerah.

Sebagai informasi saja, menurut Polri, setiap pemegang SIM wajib dalam kondisi fisik dan mental yang layak untuk mengemudi.

Dengan perpanjangan tiap 5 tahun, pemilik SIM harus menjalani pemeriksaan kesehatan (seperti penglihatan, pendengaran, dan kondisi psikis), untuk memastikan masih memenuhi syarat sebagai pengemudi.

Ada aturan syarat perpanjangan SIM terbaru, maka memungkinkan pihak kepolisian memperbarui dan memvalidasi data pribadi pemegang SIM, seperti alamat, foto, dan tanda tangan.

 

Tag:  #syarat #perpanjang #serta #biayanya

KOMENTAR