



Berburu Pelaku Kejahatan Keuangan Sampai Luar Negeri, Apa Hambatan Red Notice?
Aturan hukum Indonesia masih menghadapi kendala ketika terdapat seorang pelaku kecurangan (fraud) dalam industri keuangan yang lari ke luar negeri.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Rizal Ramadhani mengatakan, peraturan yang terkait dengan red notice memiliki beragam tafsir di berbagai negara.
Red notice adalah permintaan yang dikeluarkan Interpol kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari, menangkap dan menahan sementara seseorang yang diduga melakukan kejahatan dengan tujuan untuk ekstradisi dan tindakan hukum serupa.
Ilustrasi fraud, kejahatan keuangan, penipuan keuangan. Cara Mengetahui Laporan Keuangan Akurat
"Hukum kita masih agak susah menyentuh lintas batas. Bahkan polisi mengeluarkan red notice, di ketentuan di Amerika Serikat (AS), red notice itu apply ketika yang bersangkutan melanggar hukum di negera yang bersangkutan. Otherwise, tidak diapa-apain," kata dia dalam acara CIPS Digiweek 2025 Shared Responsibility: Redefining Stakeholders Roles in Digital Era, Selasa (3/6/2025).
Ia menambahkan, pihak negara terkait biasanya hanya dapat memantau meskipun tersangka tersebut telah menggondol uang hingga triliunan rupiah di Indonesia.
Untuk itu, pihaknya di OJK telah bekerja sama dengan Polri dan BSSN untuk pengumpulan data informasi dan eskekusi.
"Jadi dia tidak bisa lari juga," imbuh dia.
Rizal menegaskan, masalah akan muncul ketika tersangka keluar dari wiyah yuridiksi Republik Indonesia. Adapun, untuk dapat memburu pelaku kejahatan keuangan sampai ke luar negeri dibutuhkan putusan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jadi sebenarnya jangan diberi ruang untuk penjahat-penjahat itu untuk bersembunyi di negara mana pun dia berada," ungkap dia.
Namun demikian, Rizal percaya, upaya untuk mengajukan red notice ini merupakan langkah yang efektif dan efisien untuk dapat mengejar pelaku kejahatan keuangan hingga ke luar negeri.
"Kami sudah bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung, karena kami berpekentingan orang itu dihukum, karena kerugiaannya cukup besar," tutup dia.
Tag: #berburu #pelaku #kejahatan #keuangan #sampai #luar #negeri #hambatan #notice