



Imbas Longsor Gunung Kuda Cirebon, Bahlil Kaji Izin Tambang Galian C Balik ke Pusat
- Kementerian Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) akan mengevaluasi total pengelolaan dan pengawasan tambang Galian C. Hal ini imbas insiden longsor yang terjadi di tambang batu alam di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, dalam evaluasi ini pihaknya mengkaji untuk mengembalikan kewenangan pemberian izin tambang Galian C ke pemerintah pusat.
"Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat," ujarnya di saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC), Selasa (3/6/2025).
Tim SAR gabungan menggotong kantung berisi jenazah yang ditemukan di hari ke empat di area barat longsor gunung kuda Kabupaten Cirebon Jawa Barat pada Senin (2/6/2025) petang.
Adapun saat ini kewenangan pemberian izin kelola tambang Galian C termasuk pengawasannya berada di pemerintah daerah (pemda).
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Galian C sejak tahun 2022 itu mendelegasikan kewenangan kepada provinsi, termasuk dalamnya adalah pengawasan. Tapi kan kita tidak pernah meminta agar kejadian seperti ini. Dengan kejadian seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total," papar Bahlil.
Saat ini Kementerian ESDM pun telah mengirimkan Tim Inspektur Tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan terkait longsor yang terjadi di kawasan Gunung Kuda, Cirebon tersebut.
Tim melakukan pemetaan lokasi kejadian serta memetakan skala kerusakan dan status medan. Tim ini pun bertugas melakukan asesmen potensi longsor susulan, sekaligus menganalisis faktor penyebab dari berbagai aspek, mulai dari teknis, prosedur, lingkungan, hingga kondisi kerja.
Terkait hasil investigasi, Bahlil mengatakan saat ini dirinya belum menerima laporan sebab Tim Inspektur Tambang masih melakukan pemeriksanaan di lapangan.
Hanya saja, yang pasti izin tambang di Gunung Kuda tersebut sudah dicabut oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
"Hasilnya (investigasi) belum dilaporkan ke saya, karena sebagian tim masih di sana," kata dia.
Adapun hingga per 1 Juni 2025, jumlah korban meninggal akibat longsor ini sebanyak 19 orang, 7 orang luka-luka, dan 6 orang lainnya masih dalam pencarian.
Berdasarkan data perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah.
Selain itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tanggal 5 November 2020, tambang ini memiliki luas 9,16 hektar dengan jenis komoditas tras.
Tag: #imbas #longsor #gunung #kuda #cirebon #bahlil #kaji #izin #tambang #galian #balik #pusat