Wamen PKP Fahri Hamzah Bantah Luas Rumah Subsidi Bakal Diperkecil jadi 18 Meter Persegi
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah. (istimewa)
16:54
3 Juni 2025

Wamen PKP Fahri Hamzah Bantah Luas Rumah Subsidi Bakal Diperkecil jadi 18 Meter Persegi

- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah membantah bahwa pemerintah akan memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Justru pemerintah menginginkan rumah subsidi yang besar dan sehat dengan ukuran minimal tipe 36 dan tipe 40. 

"Apapun rumahnya, tetap ya, tipenya tipe 36 dan tipe 40, minimal itu. itu yang ada di aturan kita," kata Fahri Hamzah saat ditemui usai acara Simposium Nasional Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia di Jakarta, Selasa (3/6). 

Lebih lanjut, Fahri mengatakan bahwa pemerintah akan tetap berkomitmen untuk mengikuti desain daripada rumah sehat dan layak huni sebagaimana tertuang dalam keputusan Mahkamah Konstitusi, aturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Habitat for Humanity. 

Terlebih, kata Fahri Hamzah, rumah rakyat ini dibangun dan diperuntukkan bagi kepentingan jangka panjang. Mulai dari menciptakan keluarga yang sehat dengan memiliki tempat belajar, tempat aman hingga ruang berdialog. 

"Beda dengan kos-kosan atau rumah transit atau rumah sewa untuk satu orang, itu beda. Tapi secara umum konsep untuk rumah rakyat harus layak, harus besar, harus sehat," ujar Fahri. 

Kendati begitu, pemerintah sendiri memang memiliki ukuran rumah khusus di lokasi-lokasi darurat dan tempat bencana. Tetapi, untuk rumah rakyat memang standar yang digunakan adalah tipe 36 dan tipe 40. 

"Karena itulah, kita memakai standar tipe 36 dan tipe 40 itu adalah minimal untuk rumah rakyat. Tapi untuk kebutuhan lain, di tempat bencana atau di tempat darurat itu beda lagi konsepnya," tambahnya. 

Selain itu, Fahri juga mengungkapkan bahwa jika memang pemerintah mau mengefektifkan tanah. Maka bukan justru memperkecil luas bangunan, melainkan kata dia, pihaknya akan melakukan kampanye penggunaan rumah vertikal. 

Pasalnya, melihat kondisi kota, rumah tapak memang tidak bisa dimasifkan, kecuali dengan pembangunan rumah susun ataupun rumah vertikal. 

"Terutama di kota-kota, kita tidak bisa lagi punya tanah yang memadai untuk membangun rumah tapak, maka kita memasifkan rumah susun dan rumah vertikal. itu desain daripada masa depan kita," pungkasnya. 

Sebelumnya, pemerintah berencana bakal memperkecil luas minimal rumah subsidi di Indonesia. Pemangkasan ini akan berlaku untuk luas tanah dan juga luas lantai rumah tapak yang masuk dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

Rencana tersebut nantinya akan tertuang dalam aturan baru Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor/KPTS/M/2025. 

Dalam draft aturan baru yang beredar itu tercantum bahwa luas tanah rumah tapak bersubsidi akan diperkecil menjadi terendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan untuk luas bangunan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi. 

Merespons hal itu, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menilai rencana pemerintah untuk memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi tidak ideal. 

Ketua Apersi, Junaidi Abdillah mengatakan dengan luas tanah sebesar 25 meter persegi dan 18 meter persegi luas lantai rumah subsidi tidak cocok dijadikan sebagai rumah masa depan. Pasalnya, dengan ukuran tersebut Masyarakat Berpendapatan Rendah (MBR) tidak bisa memperluas bangunan. Bahkan dinilai tidak layak untuk keluarga kecil yang memiliki keturunan. 

"Tidak ideal. MBR tidak bisa tambah luas bangunan, tidak layak untuk yang mempunyai keturunan. Hanya menjadi rumah sementara bukan rumah masa depan," kata Junaidi kepada JawaPos.com, Minggu (1/6).

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #wamen #fahri #hamzah #bantah #luas #rumah #subsidi #bakal #diperkecil #jadi #meter #persegi

KOMENTAR