May Day, Pengusaha Sampaikan 8 Tuntutan untuk Buruh
Perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Kamis (1/5/2025).(KOMPAS.com/RAHEL NARDA)
19:44
1 Mei 2025

May Day, Pengusaha Sampaikan 8 Tuntutan untuk Buruh

- Pada peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional 2025, pengusaha juga mempunyai beberapa tuntutan dan harapan kepada seluruh buruh dan pekerja di tanah air.

Anggota Dewan Pengupahan Nasional sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Sarman Simanjorang, menyampaikan ada 8 poin yang mereka soroti.

Berikut 8 poin tersebut:

1. Para buruh dan pekerja agar semakin meningkatkan produktivitas di tempat kerja masing masing

2. Meningkatkan skill, keahlian, dan kompetensi

3. Menjaga selalu hubungan industrial yang harmonis dan kondusif

4. Meningkatkan disiplin dan semangat kerja

5. Menghormati dan menjalankan peraturan perusahaan beserta perjanjian kerja bersama

6. Mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di lingkungan masing-masing

7. Utamakan prinsip kepentingan bersama pengusaha dan pekerja dalam perumusan Revisi UU Ketenagakerjaan

8. Menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif untuk masa depan ekonomi Indonesia

Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan orasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Prabowo menyampaikan sejumlah janji kepada buruh dalam orasinya tersebut.Biro Pers Sekretariat Presiden/Citra Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan orasi dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Prabowo menyampaikan sejumlah janji kepada buruh dalam orasinya tersebut.Selain itu, Sarman juga mengatakan jika para pelaku usaha menyambut baik ide dan gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK.

"Melalui Dewan Kesejahteraan Buruh ini dapat memberikan masukan kepada pemerintah, bagaimana langkah dan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja Indonesia. Karena kesejahteraan buruh dan pekerja bukan hanya tanggung jawab pengusaha tapi juga tanggung jawab negara," terang Sarman dalam keterangan resminya, Kamis (1/5).

Sedangkan Satgas PHK tentu diperlukan guna memitigasi dan antisipasi agar gelombang PHK tidak lagi terjadi.

"Karena PHK umumnya merupakan langkah terakhir yang dilakukan pengusaha jika prospek dan kelangsungan usahanya tidak memiliki peluang untuk bertahan dan bangkit," pungkasnya. (Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Noverius Laoli)

 

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Peringatan May Day, Pengusaha Umumkan 8 Poin Tuntutan Kepada Buruh dan Pekerja

Tag:  #pengusaha #sampaikan #tuntutan #untuk #buruh

KOMENTAR