



Apa Saja Perbedaan SPT 1770 dan 1770S?
- Dalam sistem perpajakan Indonesia, setiap Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan penghasilan dan kewajiban perpajakan tahunannya melalui SPT Tahunan.
Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yang digunakan, tergantung pada karakteristik penghasilan dan status perpajakannya. Dua jenis yang sering membuat bingung adalah Formulir 1770 dan Formulir 1770S.
Perbedaan SPT 1770 dan 1770S
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bedanya SPT 1770 dan 1770S ada pada status kepegawaian serta berdasarkan jumlah penghasilan wajib pajak dalam satu tahun periode pajak.
Formulir SPT 1770 adalah formulir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer, konsultan, dokter, pengacara, notaris, dan profesi sejenis).
SPT 1770 juga bisa digunakan untuk penghasilan lain di luar penghasilan dari pekerjaan sebagai pegawai tetap.
Beberapa karakteristik penggunaan Formulir 1770 yakni digunakan oleh wiraswasta (pedagang, pemilik toko, usaha jasa, dan sebagainya. Lalu bisa digunakan oleh profesional yang memiliki usaha sendiri.
Pengguna SPT 1770 juga mengharuskan Wajib Pajak menghitung sendiri berapa besar pajak terutangnya.
SPT 1770S
Beda SPT 1770 dan 1770S adalah formulir SPT 1770S adalah formulir untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan hanya dari pekerjaan sebagai pegawai tetap atau penerima pensiun.
Lalu Wajib Pajak yang mendapat pendapatan diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja, atau juga memperoleh penghasilan lain seperti bunga, sewa, atau hadiah yang sifatnya di luar pekerjaan utama tetapi bukan usaha.
Karakteristik pengguna formulir 1770S adalah digunakan oleh karyawan atau pensiunan yang penghasilannya berasal dari gaji dan sudah menerima bukti potong 1721-A1 (dari perusahaan) atau 1721-A2 (dari instansi pemerintah) sebagai dasar pelaporan.
Pajak Penghasilan (PPh) dari pengguna 1770S juga sudah dipotong langsung oleh pemberi kerja, sehingga pelaporan lebih simpel.
Contoh orang yang wajib pakai 1770S antara lain karyawan perusahaan swasta, ASN/PNS, pegawai BUMN, dan pensiunan yang menerima dana pensiun rutin.
Singkatnya perbedaan SPT 1770 dan 1770S adalah kalau kamu berusaha sendiri, freelance, punya praktik, atau punya toko, pakai Formulir 1770.
Lalu kalau kamu hanya menerima gaji bulanan atau pensiun, tanpa usaha, cukup pakai Formulir 1770S. Sudah tahu kan bedanya SPT 1770 dan 1770S?
Tag: #saja #perbedaan #1770 #1770s