Komunitas Kretek Harap Pemerintah Tak Terseret Arus Intervensi Asing soal Kebijakan IHT
ILUSTRASI. Para buruh pabrik rokok di Surabaya saat mengantre untuk mendapatkan bantuan langsung tunai beberapa waktu lalu. (Dipta Wahyu/Jawa Pos)
20:36
19 April 2025

Komunitas Kretek Harap Pemerintah Tak Terseret Arus Intervensi Asing soal Kebijakan IHT

 

- Industri tembakau nasional tengah menghadapi berbagai tantangan akibat intervensi kepentingan asing. Kampanye anti-rokok yang didanai oleh lembaga asing dinilai dapat mematikan industri yang telah berkontribusi besar terhadap pendapatan negara dan menghidupi sekitar 6 juta orang di Indonesia.
 
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin, menyoroti peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing dalam melemahkan industri tembakau nasional, yang merupakan bagian dari sektor padat karya. Menurut Khoirul, agenda-agenda yang disebar melalui berbagai macam cara, khususnya di media sosial, mengancam kedaulatan Indonesia.

Kretek, yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari nusantara, kini terancam oleh intervensi LSM asing yang dianggap sebagai bentuk baru penjajahan. Tak hanya itu, kebijakan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dianggap memasukkan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) secara tidak langsung. 

FCTC adalah konvensi internasional yang digunakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk memengaruhi kebijakan domestik negara-negara di seluruh dunia. Saat ini, WHO sedang berada di bawah sorotan terkait kredibilitas dan independensinya, terutama setelah keluarnya Amerika Serikat sebagai donor terbesarnya, diikuti negara lain seperti Argentina.
 
Indonesia tidak meratifikasi FCTC, namun kebijakan seperti wacana kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes menunjukkan bahwa LSM-LSM yang mengatasnamakan kesehatan ini terus mendorong poin-poin pada FCTC untuk diadopsi dalam bentuk regulasi. "Presiden Prabowo bicara kedaulatan, tapi kebijakan seperti PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes justru mengancam industri tembakau nasional," kata Khoirul, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/4).
 
Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, industri tembakau nasional berpotensi menjadi penyelamat. Kontribusi industri tembakau nasional mencapai 4,22 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2024 mencapai Rp 216,9 triliun.
 
Selain dampak ekonomi, agenda lembaga asing ini juga merugikan masyarakat secara keseluruhan. Petani tembakau, buruh pabrik, warung kecil, dan jutaan pekerja bergantung pada industri tembakau yang telah berjalan ratusan tahun. Khoirul mendesak pemerintah untuk menghentikan intervensi lembaga asing dalam kebijakan nasional.
 
Menurutnya, Indonesia merupakan negara berdaulat sehingga harus memutuskan sebuah kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya sendiri, tidak mengikuti atau merujuk pihak lain. "Pemerintah harus berpikir adil, jangan mau disetir oleh asing dengan mengamini segala hal yang disampaikan oleh asing," tegasnya.
 
Khoirul mendorong pemerintah untuk memastikan keberlangsungan sektor industri tembakau nasional dan ekosistemnya, yang menyerap banyak tenaga kerja dari hulu hingga hilir. Diperkirakan ada sekitar 6 juta orang yang bergantung pada industri tembakau nasional.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #komunitas #kretek #harap #pemerintah #terseret #arus #intervensi #asing #soal #kebijakan

KOMENTAR