Catatan Industri Soal Pajak Kripto di Indonesia, Berharap Pemerintah Hapus PPN
PAJAK KRIPTO-Pada periode 2017-2022, pajak atas kripto bersifat self-reporting, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif. Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham, Minggu (23/2/2025). 
09:08
23 Februari 2025

Catatan Industri Soal Pajak Kripto di Indonesia, Berharap Pemerintah Hapus PPN

Persoalan pajak kripto di Indonesia kembali menjadi perbicangan investor maupun industri, seiring penerapan pajak atas airdrop dan transaksi luar negeri.  

Tercatat, kripto pertama kali dikenakan pajak pada 2017 setelah diklasifikasikan sebagai komoditas yang sah diperdagangkan berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan. 

Pada periode 2017-2022, pajak atas kripto bersifat self-reporting, di mana pendapatan dari kripto dilaporkan dalam SPT dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) progresif.

CEO Indodax, Oscar Darmawan, menyampaikan, meskipun regulasi pajak kripto telah berlaku sejak 2022, masih terdapat tantangan dalam implementasinya, khususnya terkait transaksi luar negeri dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Sejak 2022, pemerintah menerapkan pajak final terhadap transaksi aset kripto di exchange berizin, yaitu PPh Final sebesar 0,1 persen dan PPN sebesar 0,11%. Skema ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tarif pajak kripto terendah di dunia. 

Menurut Oscar, kebijakan ini lebih kompetitif dibandingkan negara lain yang menerapkan pajak progresif atas keuntungan. Di Amerika Serikat, pajak atas keuntungan kripto bisa mencapai 40%, sementara di Eropa dapat mencapai 50%. 

Sebaliknya, beberapa negara Timur Tengah, seperti Dubai, tidak mengenakan pajak penghasilan atas transaksi kripto.

Oscar menjelaskan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara yang menerapkan sistem pajak final untuk kripto, serupa dengan mekanisme perpajakan di pasar saham. 

Negara lain umumnya menggunakan skema PPh progresif, di mana semakin besar keuntungan, semakin tinggi pajak yang dikenakan.

Meskipun lebih rendah, pajak final dinilai kurang ideal karena tetap berlaku meski trader mengalami kerugian, berbeda dengan capital gains tax yang hanya dikenakan saat ada keuntungan.

Trader yang menggunakan exchange luar negeri juga menghadapi kendala dalam pelaporan pajak, karena belum ada mekanisme pemungutan yang jelas untuk transaksi di platform asing. Oscar menyoroti bahwa pajak memengaruhi biaya transaksi di exchange lokal. 

“Sebagian besar biaya transaksi di Indodax digunakan untuk membayar pajak,” ujar Oscar dikutip dari Kontan, Minggu (23/2/2025).

Oscar berharap revisi PMK 68 dapat menghapus PPN agar biaya transaksi lebih kompetitif dan mendorong adopsi kripto di Indonesia.

PMK 68 mengatur bahwa transaksi di exchange luar negeri atau yang belum memiliki izin dari OJK dikenakan PPh final sebesar 0,2%, dua kali lipat dari yang berlaku di exchange berizin. Namun, mekanisme implementasi aturan ini masih belum jelas. 

Menurut Oscar, seharusnya exchange luar negeri yang memungut pajak, bukan trader. Namun, karena belum ada mekanisme pemungutan oleh exchange asing, trader harus melaporkan pajaknya sendiri, yang menyebabkan perbedaan interpretasi di berbagai kantor pajak.

Ia menyarankan para trader yang bertransaksi di exchange luar negeri untuk berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak tempat mereka terdaftar. 

"Setiap wajib pajak memiliki AR yang bisa diajak berdiskusi mengenai cara pembayaran pajak kripto sesuai regulasi," tambahnya.

Oscar menilai skema pajak final ini sudah cukup baik, tetapi masih perlu perbaikan, terutama terkait PPN. Karena aset kripto kini berada di bawah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai aset keuangan, seharusnya kripto tidak lagi dikenakan PPN, sebagaimana produk keuangan lainnya. 

Jika PPN dihapus, biaya transaksi akan lebih kompetitif, mendorong lebih banyak investor bertransaksi di dalam negeri, dan meningkatkan penerimaan negara dari PPh. 

Dengan berkembangnya industri kripto di Indonesia, kebijakan pajak yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekosistem tanpa membebani investor dan trader.


Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul CEO Indodax Oscar Darmawan Ungkap Tantangan dan Implementasi Pajak Kripto

Editor: Seno Tri Sulistiyono

Tag:  #catatan #industri #soal #pajak #kripto #indonesia #berharap #pemerintah #hapus

KOMENTAR