Simak Rincian 56 Industri Padat Karya yang Karyawannya Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP
Ilustrasi industri tekstil. (SHUTTERSTOCK/AIPCREATIVE)
20:44
18 Februari 2025

Simak Rincian 56 Industri Padat Karya yang Karyawannya Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP

- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan insentif pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja di industri padat karya.

Pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, PMK ini diterbitkan sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.

"Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (18/2/2025).

Dalam Pasal 2 aturan tersebut dituliskan, pemberian insentif PPh Pasal 21 berlaku untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025.

Adapun kriteria pekerja yang berhak mendapatkan insentif ini ialah pekerja yang bekerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Selain itu, insentif ini diberikan bagi pekerja tetap dan tidak tetap di bidang usaha tersebut selama memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lain.

Kriteria lainnya, bagi pekerja tetap, berpenghasilan maksimal Rp 10 juta per bulan, sedangkan bagi pekerja tidak tetap, memiliki upah dengan jumlah rata-rata maksimal Rp 500.000 per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan.

Dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025 juga dirincikan 56 jenis industri padat karya yang pekerjanya mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, yaitu:

Industri Persiapan Serat Tekstil

Industri Pemintalan Benang

Industri Pemintana Benang Jahit

Industri Pertenunan (Bukan Pertenunan Karung Goni dan Karung Lainnya) Industri Kain Tenun Ikat

Industri Bulu Tiruan Tenunan

Industri Penyempurnaan Benang

Industri Pencetakan Kain

Industri Batik

Industri Kain Rajutan

Industri Kain Sulaman

Industri Bulu Tiruan Rajutan

Industri Barang Jadi Tekstil untuk Keperluan Rumah Tangga

Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman

Industri Bantal dan Sejenisnya

Industri Barang Jadi Rajutan dan Sulaman

Industri Karung Goni Industri Karung Bukan Goni

Industri Barang Jadi Tekstil Lainnya

Industri Karpet dan Permadani

Industri Tali Industri Barang dari Tali

Industri Kain Pita (Narrow Fabric)

Industri yang Menghasilkan Kain Keperluan Industri

Industri Non Woven (Bukan Tenunan)

Industri Kain Ban

Industri Kapuk

Industri Kain Tulle Dan Kain Jaring

Industri Tekstil Lainnya YTDL

Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Tekstil

Industri Pakaian Jadi (Konveksi) dari Kulit

Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan

Industri Perlengkapan Pakaian dari Tekstil

Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit

Industri Pakaian Jadi dan Barang dari Kulit Berbulu

Industri Pakaian Jadi Rajutan

Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir

Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya

Industri Pengawetan Kulit

Industri Penyamakan Kulit

Industri Pencelupan Kulit Bulu

Industri Kulit Komposisi

Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi

Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Teknik/Industri

Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Hewan

Industri Barang dari kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Lainnya

Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-Hari Industri Sepatu Olahraga

Industri Sepatu Teknis Lapangan/Keperluan Industri Industri Alas Kaki Lainnya

Industri Furniture dari Kayu Industri Furniture dari Rotan dan atau Bambu

Industri Furniture dari Plastik

Industri Furniture dari Logam

Industri Furniture Lainnya

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #simak #rincian #industri #padat #karya #yang #karyawannya #dapat #insentif #pasal

KOMENTAR