Menkeu Sri Mulyani Sebut Penempatan DHE SDA di Perbankan Sudah Lebih dari 30 Persen
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) dalam konferensi pers terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2). (Nurul/JPC)
06:09
18 Februari 2025

Menkeu Sri Mulyani Sebut Penempatan DHE SDA di Perbankan Sudah Lebih dari 30 Persen

- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil. Bahkan, penempatan DHE SDA sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan dari aturan yaitu sebesar 30 persen.

Itu sebabnya, Sri Mulyani mengaku optimistis bahwa penempatan DHE SDA 100 dalam kurun waktu satu tahun bisa berjalan dengan baik. Meskipun, kebijakan baru ini akan berjalan mulai Maret 2025.

"Kalau minimum tadinya 30 persen di dalam data, yang ada adalah bahkan mencapai 37 sampai 42 persen. Jadi, ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/2).

"Sekarang dengan 100 persen, terutama untuk yang SDA batu bara, CPO, dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita,” sambungnya.

Menkeu menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan koordinasi bersama-sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bank Indonesia agar eksportir dan produsen tidak terdisrupsi.

Sehingga, kebutuhan penukaran rupiah, pembayaran dalam bentuk valuta asing untuk kewajiban pajak, pembayaran dividen dan pengadaan barang yang tidak diproduksi di Indonesia, serta pembayaran kembali atas pinjaman eksportir dipastikan tetap aman dan tidak terganggu.

"Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka," tegas Menkeu.

Lebih lanjut, Bendahara Negara ini juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga dilakukan di beberapa negara di dunia. Pasalnya, kebijakan ini menjadi salah satu bagian untuk kita terus meningkatkan bagaimana hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia betul-betul bisa masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian Indonesia.

 

"Karena sistem perbankan dan sistem keuangan kita juga akan terus diperkuat sehingga mereka juga mampu untuk terus memberikan services kepada para eksportir tersebut,” tutup Sri Mulyani.

Untuk diketahui, penempatan DHE SDA 100 persen dilakukan sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.

Melalui peraturan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 tersebut, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan, seperti perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #menkeu #mulyani #sebut #penempatan #perbankan #sudah #lebih #dari #persen

KOMENTAR