



Anak Usah Indofarma Pailit, 450 Karyawan Terancam Kena PHK
– PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan ini tertuang dalam putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang ditetapkan pada 10 Februari 2025.
Karyawan Jadi Korban
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA), Ridwan Kamil, menyebut 450 karyawan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Korupsi dilakukan oleh petinggi IGM yang diangkat oleh pemegang saham. Kini, saat perusahaan pailit, justru karyawan yang menjadi korban," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2025).
Serikat pekerja meminta hak-hak karyawan diprioritaskan sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Ridwan menilai pailitnya IGM akibat pembiaran oleh PT Biofarma (Persero) sebagai holding BUMN Farmasi dan Kementerian BUMN.
"Pada 2020-2021, kami melalui Dewan Komisaris telah melaporkan kepada Biofarma, bahkan langsung kepada Kementerian BUMN, bahwa telah terjadi praktik fraud di Indofarma Group. Namun, laporan kami diabaikan," katanya.
Serikat pekerja berharap pailitnya IGM tidak berdampak pada INAF sebagai induk perusahaan yang masih berjuang keluar dari krisis.
"Kami meminta Biofarma dan Kementerian BUMN untuk serius menyelamatkan INAF sampai tuntas, bukan sekadar pencitraan," tegasnya.
Karyawan Kecewa
Jusup Imran Danu, karyawan yang telah mengabdi di IGM selama hampir 10 tahun, kecewa dengan keputusan pailit ini.
"Sulit dipercaya, IGM yang telah dibangun dan berkembang selama lebih dari 20 tahun kini lenyap dalam sekejap akibat perbuatan oknum direksi yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya ada upaya kasasi dari Kementerian BUMN untuk menyelamatkan IGM," ujarnya.
Tag: #anak #usah #indofarma #pailit #karyawan #terancam #kena