Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini Cara Mengurus Lupa EFIN Secara Online
Cara lapor SPT Tahunan 2024 secara online menggunakan sistem lama atau melalui laman https://djponline.pajak.go.id/. Jika lupa EFIN, apa yang harus dilakukan? Cara mengurus lupa EFIN secara online.(DJP Online)
06:36
15 Februari 2025

Tak Perlu ke Kantor Pajak, Ini Cara Mengurus Lupa EFIN Secara Online

Setiap wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk pelaporan SPT Tahunan 2024, batas waktunya adalah 31 Maret 2025.

Pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem lama di https://pajak.go.id, yang tetap menggunakan EFIN (Electronic Filing Identification Number).

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang telah terdaftar dan akan melakukan pelaporan pajak melalui sistem elektronik sebagai identifikasi atau autentifikasi transmisi data pajak elektronik.

Lalu, bagaimana jika wajib pajak lupa EFIN?

Cara mengurus lupa EFIN secara online

Dilansir dari laman resmi DJP (5/2/2024), setiap wajib pajak hanya memiliki satu EFIN, dan nomor tersebut tidak akan berubah kecuali ada permintaan penerbitan ulang.

Bagi wajib pajak yang lupa EFIN, ada beberapa cara untuk mengurusnya, yaitu:

  • Menghubungi fitur Live Chat pada situs pajak
  • Menelepon Kring Pajak di nomor 1500200
  • Mengajukan permohonan melalui email ke [email protected].

Untuk menggunakan layanan lupa EFIN pajak melalui email, wajib pajak harus mengirimkan permohonan dengan subjek "LUPA EFIN".

Dalam email tersebut, wajib pajak wajib mencantumkan:

  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Nama wajib pajak
  • Alamat terdaftar
  • Alamat email terdaftar
  • Nomor telepon atau ponsel terdaftar

Informasi tersebut akan digunakan untuk verifikasi oleh petugas DJP.

Selain itu, wajib pajak perlu menyertakan pernyataan afirmasi di badan email sebagai berikut:

"Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."

Hal yang perlu diperhatikan, permohonan lupa EFIN harus dikirim menggunakan alamat email yang terdaftar di basis data DJP.

Jika tidak, permohonan bisa ditolak, dan wajib pajak akan diarahkan untuk menggunakan kanal lain.

Itulah solusi bagi wajib pajak yang lupa EFIN tanpa perlu datang ke kantor pajak. Semoga bermanfaat!

Tag:  #perlu #kantor #pajak #cara #mengurus #lupa #efin #secara #online

KOMENTAR