RUU Minerba: Perguruan Tinggi Hanya Penerima Manfaat, Bukan Pemilik IUP
Ilustrasi tambang, pertambangan. Sejumlah perguruan tinggi menolak, menerima, dan bingung menanggapi usulan pemberian izin kelola tambang dari pemerintah.(SHUTTERSTOCK/PARILOV)
17:12
14 Februari 2025

RUU Minerba: Perguruan Tinggi Hanya Penerima Manfaat, Bukan Pemilik IUP

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perguruan tinggi hanya sebagai penerima manfaat, bukan pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

Perguruan tinggi itu penerima manfaat, bukan pemilik IUP,” kata Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarmo di Jakarta, Jumat (14/2/2025), seperti dilansir Antara.

Pernyataan itu disampaikan terkait DIM yang dibahas Kementerian ESDM bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Selain itu, Tri menyebut DIM yang diserahkan Kementerian ESDM juga memuat kepastian agar tidak terjadi perubahan tata ruang.

“Kepastian ini harus jelas. Mosok sekarang ada tambang, terus tata ruang diubah. Kan kasihan,” ucapnya.

Entitas tambahan yang menjadi prioritas pemberian izin tambang juga dibahas dalam DIM tersebut.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, prioritas utama penerima izin tambang adalah badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Namun, dalam revisi UU Minerba, entitas lain seperti pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta perguruan tinggi juga masuk dalam pembahasan.

“Maksudnya, (pembahasan) untuk prioritas tambahan, ada beberapa. Yang kemarin di PP sudah jadi prioritas, ditarik ke undang-undang,” ujar Tri.

Revisi UU Minerba bersifat kumulatif terbuka karena sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), dengan dua putusan yang dikabulkan bersyarat.

DPR pun merevisi UU Minerba untuk menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, DPR juga memasukkan sejumlah substansi baru dengan alasan kebutuhan hukum.

Salah satu perubahan adalah revisi Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas” yang mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan dalam Pasal 51 ayat (3) huruf c.

DPR juga menambahkan Pasal 51A yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.

Tag:  #minerba #perguruan #tinggi #hanya #penerima #manfaat #bukan #pemilik

KOMENTAR