Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya
Ilustrasi haji, ibadah haji, umrah. (PIXABAY/SHAHBAZ HUSSAIN)
09:24
13 Februari 2025

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Biaya Haji 2025, Ini Rinciannya

- Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Dilansir siaran pers Badan Pengelola (BP) Haji pada Kamis (13/2/2025), Keppres diteken pada Rabu, 12 Februari 2025.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Adapun besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan embarkasi adalah sebagai berikut:

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00

Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00

Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00

Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00

Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00

Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00

Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00

Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00

Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00

Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00

Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00

Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00

Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00

Kemudian, besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 masehi yang bersumber dari nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat untuk jemaah haji reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.

Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).

Terkait dengan penerbitan Keppres 6/2025, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf menyatakan menyambut baik.

"Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji." kata Irfan Yusuf.

Untuk diketahui, Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia pada 1446H/2025M sebanyak 221.000 jemaah.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut masih merasa belum puas dengan penurunan BPIH dan Bipih untuk tahun 2025 yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR.

BIPIH untuk setiap jemaah haji reguler disepakati sebesar rata-rata Rp 89,4 juta dengan asumsi kurs Rp 16.000 per dollar AS.

Sementara itu, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 55,4 juta, yang merupakan 62 persen dari total BPIH 2025.

"Tentu Pak Presiden mengucapkan terima kasih kepada para anggota Panja (haji), tetapi kelihatannya Pak Presiden masih belum puas. Masih kepingin sebetulnya masih di bawah itu," kata Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang, usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Marwan mengatakan, bahwa BPIH tahun ini sudah turun sekitar Rp 4 juta dibandingkan tahun sebelumnya, yang berada di angka Rp 93,4 juta per jemaah.

Marwan mengatakan, bahwa BPIH tahun ini sudah turun sekitar Rp 4 juta dibandingkan tahun sebelumnya, yang berada di angka Rp 93,4 juta per jemaah.

Selain itu, Bipih yang dibayar jemaah juga mengalami penurunan sekitar Rp 600.000 per jemaah.

Nilai manfaat pun turun dari sekitar Rp 8 triliun menjadi sekitar Rp 6,8 triliun.

 

Penurunan ini sejalan dengan pencermatan anggota Panja terhadap pos-pos biaya yang diminimalkan, dikoreksi, maupun yang dibiayai oleh nilai manfaat pada tahun-tahun sebelumnya.

Namun, menurut Marwan, ketidakpuasan Prabowo akan menjadi catatan untuk penyelenggaraan haji di tahun-tahun mendatang, mengingat jumlah BPIH tahun 2025 telah disepakati bersama pemerintah dan DPR RI.

"Apakah ini menjadi kajian ulang kami, mungkin saja periode ini tidak, karena sudah diambil keputusan. Tetapi, menjadi catatan kami, Komisi VIII, bahwa arahan Pak Presiden sepertinya menginginkan sebetulnya di bawah itu," ujar Marwan.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #presiden #prabowo #terbitkan #aturan #biaya #haji #2025 #rinciannya

KOMENTAR