Budi Arie: Ada 22 Regulasi yang Hambat Perkembangan Koperasi di Indonesia
Menkop Budi Arie Setiadi saat rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).(Dok. Kemenkop)
17:16
12 Februari 2025

Budi Arie: Ada 22 Regulasi yang Hambat Perkembangan Koperasi di Indonesia

- Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan,  ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Budi Arie dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

“Kami identifikasi seluruh regulasi yang ada di Indonesia, kami hitung jumlahnya ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia,” kata Budi Arie.

Oleh karena itu, Kementerian Koperasi sedang melakukan advokasi dan supervisi untuk membuat terobosan hukum.

“Kalau regulasinya enggak berpihak, gimana koperasi mau berkembang? Karena itu regulasi harus kita perbaiki dulu,” tutur Budi Arie.

Budi Arie menyebutkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus direvisi.

"UU 25/1992 tentang Perkoperasian sudah harus direvisi. Selain itu, banyak aspek regulasi yang juga harus kita bereskan," kata Budi Arie.

Lewat perbaikan regulasi, Budi Arie ingin meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi.

“Yang kedua, volume usaha koperasi bisa meningkat sumbangsihnya terhadap PDB (produk domestik bruto),” kata dia.

Sebelumnya, Budi Arie menyebutkan, revisi UU Perkoperasian bisa selesai selambat-lambatnya Maret 2025.

“Selambat-lambatnya Maret sudah selesai. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” kata Budi Arie usai melantik pejabat eselon I di kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, 2 Desember 2024.

Budi Arie mengaku telah berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat proses revisi tersebut.

“Sudah (komunikasi), tadi dengan Wakil Ketua DPR sudah. Selambat-lambatnya Maret, tapi bisa lebih cepat,” ujar Budi Arie.

Editor: Nirmala Maulana Achmad

Tag:  #budi #arie #regulasi #yang #hambat #perkembangan #koperasi #indonesia

KOMENTAR