![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Pengangkatan Stafsus Menteri Saat Efisiensi Anggaran, Ini Kata Menpan RB](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/kompas/pengangkatan-stafsus-menteri-saat-efisiensi-anggaran-ini-kata-menpan-rb-1230208.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Pengangkatan Stafsus Menteri Saat Efisiensi Anggaran, Ini Kata Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memberi tanggapan soal diangkatnya sejumlah staf khusus (stafsus) menteri di tengah penerapan kebijakan anggaran yang diterapkan pemerintah.
Menurut Rini, secara aturan pengangkatan stafsus menteri diperbolehkan. Hanya saja, imbuh dia, mungkin pengangkatan stafsus dilakukan karena memang baru sempat dilaksanakan.
"Ya karena memang di dalam struktur organisasi, di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres (peraturan presiden) ya," ujar Rini usai rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Ilustrasi rupiah, uang rupiah, efisiensi anggaran.
"Jadi mungkin memang mereka terlambat saja mengangkatnya. Mungkin baru sempat dilakukan pengangkatannya, tapi itu pasti sudah diatur sedemikian rupa," tambahnya.
Adapun pengangkatan stafsus menteri menjadi sorotan lantaran baru-baru ini, selebritas Deddy Corbuzier dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan).
Deddy mendapat tugas memperkuat komunikasi publik di Kementerian Pertahanan. Pengangkatan Deddy sebagai stafsus dilakukan di tengah ramainya pembahasan soal efisiensi anggaran yang ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum Deddy Corbuzier, selebritas lain yakni Raline Shah dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital pada 5 Februari 2025.
Selain itu, ada pula Yovie Widianto yang menjadi Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif yang dilantik pada Januari 2025. Adapun sebelumnya, Presiden Prabowo memerintahkan efisiensi atau penghematan belanja APBN 2025 senilai Rp 306,7 triliun.
Efisiensi anggaran ini mencakup belanja operasional dan non-operasional di seluruh kementerian dan lembaga.
Meski demikian, rencana penghematan tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).
Sejalan dengan hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pemangkasan anggaran pada sejumlah pos belanja kementerian/lembaga untuk tahun 2025. Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Total pemangkasan anggaran belanja K/L pada 2025 mencapai Rp 256,1 triliun. Pemangkasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Tag: #pengangkatan #stafsus #menteri #saat #efisiensi #anggaran #kata #menpan