KKP Janji Awasi Pembongkaran Pagar Laut Bekasi sampai Tuntas
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut milik PT Mega Agung Nusantara (MAN) di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025) sore.(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com)
19:20
11 Februari 2025

KKP Janji Awasi Pembongkaran Pagar Laut Bekasi sampai Tuntas

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, memastikan akan mengawasi hingga tuntas proses pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi.

Tim dari KKP akan diterjunkan setiap hari untuk memantau kegiatan yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

"Kami pastikan kalau memang dari pihak perusahaan (memerlukan waktu pembongkaran) 10 hari, kami ikuti 10 hari," ujar Pung dalam siaran YouTube Kompas TV, Selasa (11/2/2025).

Pung juga menekankan pentingnya memperhatikan faktor cuaca selama proses pembongkaran.

Pada Selasa pagi, sebelum pembongkaran dimulai, hujan lebat mengguyur lokasi tersebut.

"Jangan sampai nanti ketika cuaca enggak bagus, tetap bekerja, ada kendala keselamatan. Itu yang kita hindari. Tetap dilakukan pekerjaan sampai selesai, namun perhatikan keselamatan, itu yang saya sampaikan," tegasnya.

Pada hari yang sama, Pung memantau langsung proses pembongkaran yang dilakukan oleh PT TRPN.

Tiga alat berat ekskavator dikerahkan untuk membongkar pagar bambu dan mengeruk tanah yang mengendap di sepanjang pagar tersebut.

Sebelumnya, Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menargetkan bahwa pembongkaran pagar laut di Kabupaten Bekasi dapat selesai dalam waktu tujuh hari sejak Selasa.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan membongkar pagar laut yang dibangun oleh PT TRPN, sementara ruas pagar laut lain yang dibangun oleh perusahaan lain bukan menjadi tanggung jawab mereka.

"Harapannya pembongkaran ini selesai dalam waktu 7-8 hari ke depan, mengikuti cuaca. Karena kemudian kita harapkan juga bahwasannya pembongkaran ini bisa diselesaikan secara baik, sehingga yang tadinya ada pagar menjadi tidak ada pagar lagi. Sehingga mungkin yang dianggap mengganggu nelayan kemudian sudah tidak lagi," ujar Deolipa.

Ia menegaskan bahwa sebagai pihak yang membangun pagar laut, PT TRPN harus bertanggung jawab untuk membongkar pagar yang tidak sesuai dengan aturan. "Jadi ini harus kita bongkar semua, kita rapikan semua. Dan target penyelesaiannya itu paling tidak 7 hari kerja, dari sekarang," tambahnya.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #janji #awasi #pembongkaran #pagar #laut #bekasi #sampai #tuntas

KOMENTAR