Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
Ilustrasi pajak. Apakah lapor SPT Tahun 2024 sudah melalui Coretax? Apakah lapor SPT 2024 via Coretax? Cara lapor SPT Tahun 2024.(Dok. Freepik)
09:00
11 Februari 2025

Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama

- Sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax kerap mengalami gangguan sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

Hal ini menjadi sorotan lantaran banyak dikeluhkan masyarakat.

Alhasil, Komisi XI DPR RI memanggil Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) untuk rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (10/2/2025).

Rapat pun akhirnya digelar secara tertutup atas permintaan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Rapat berlangsung selama kurang lebih 4,5 jam dari pukul 10.25-15.00 WIB.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, rapat dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga situasi tetap kondusif lantaran menyangkut keberlangsungan penerimaan negara.

"Kita minta maaf kepada teman-teman, rapat ini kita buat tertutup karena permintaan dan disepakati bersama untuk menghindari kegaduhan-kegaduhan yang kita anggap tidak kondusif, tidak memberikan daya dukung yang kondusif karena pajak ini sangat strategis bagi penerimaan negara," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Misbakhun mengungkapkan, dalam rapat tersebut pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari DJP terkait pengimplementasian Coretax hingga saat ini.

Meski tidak disebutkan secara perinci, setidaknya ada 10 poin laporan yang dipaparkan DJP, di antaranya terkait permasalahan fundamental sistem Coretax. "Tapi itu adalah permasalahan teknikal. Makanya kami minta jangan sampai permasalahan-permasalahan itu mengganggu penerimaan pajak, penerimaan negara kita," ungkapnya.

Ada Dua Sistem Perpajakan: Coretax dan Sistem Lama

Berdasarkan penjelasan Misbakhun kemarin, terdapat 8 poin kesepakatan antara Komisi XI DPR dan DJP Kemenkeu.

Kesepakatan yang utama terkait penggunaan dua sistem perpajakan.

DJP akan menggunakan sistem Coretax dan sistem lama untuk melayani administrasi perpajakan masyarakat.

Misbakhun menyebut, kesepakatan ini dilakukan agar upaya pemungutan penerimaan negara dari pajak tidak terganggu karena sistem Coretax masih belum sempurna. "Tadi kita menyimpulkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak," kata Misbakhun.

Lalu dia menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat tidak memaksa karena hanya DJP yang paham kesiapan implementasi Coretax.

Namun, DJP harus menjamin sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN 2025.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan, implementasi Coretax akan dilakukan secara paralel dengan sistem perpajakan lama.

Misalnya, fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel, yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Filing melalui laman Pajak.go.id serta penggunaan aplikasi e-Faktur Desktop bagi wajib pajak tertentu sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

"Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami jalankan," jelas Suryo.

Dengan demikian, sistem Coretax tetap berjalan meski kerap bermasalah.

Namun, wajib pajak diperbolehkan menggunakan sistem perpajakan lama ketika mereka mengalami kendala di Coretax.

"Jadi kita menggunakan dua sistem yang jalan terus ya. (Coretax) tetap jalan," tegas Suryo.

PR untuk DJP Kemenkeu

Di sisi lain, DJP juga diminta untuk menyiapkan peta jalan (roadmap) implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak.

Suryo bilang, saat ini DJP tengah menyusun roadmap tersebut. "Kami lagi susun nih, coba kami lihat kira-kira seperti apa mitigasi yang akan kami lakukan," kata dia.

Selain itu, dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax, DJP juga wajib memperkuat keamanan siber (cyber security) sistem tersebut.

DJP juga diminta untuk secara berkala melaporkan perkembangan penyempurnaan sistem Coretax kepada Komisi XI DPR RI.

Selama Coretax belum sempurna, Misbakhun menegaskan, DJP harus memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang terkendala gangguan Coretax.

"Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengenakan sanksi terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax pada tahun 2025," ucap Misbakhun.

Editor: Isna Rifka Sri Rahayu

Tag:  #coretax #tetap #diterapkan #meski #bermasalah #paralel #dengan #sistem #lama

KOMENTAR