![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![BPH Migas Bakal Atur Penyaluran Solar untuk Kendaraan Roda 4 ke Atas](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/10/kompas/bph-migas-bakal-atur-penyaluran-solar-untuk-kendaraan-roda-4-ke-atas-1192239.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
BPH Migas Bakal Atur Penyaluran Solar untuk Kendaraan Roda 4 ke Atas
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan aturan untuk memperketat batas volume penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
Salah satunya penyaluran solar untuk kendaraan roda empat ke atas.
"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM, (supaya) ini agak lebih tepat sasaran," ujar Erika dalam rapat dengan Komisi XII DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
"Jadi kalau sekarang ini volume solar itu yang berdasarkan aturan eksisting itu adalah 60 liter untuk kendaraan roda 4, kemudian 80 liter kendaraan roda 6, dan 200 liter itu untuk di atas 6," tuturnya.Erika bilang, volume tersebut terlalu banyak sehingga melebihi kapasitas tanki dari masing-masing kendaraan.
Dengan demikian, ada potensi penyalahgunaan penyaluran.
"Kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tankinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan," papar Erika.
"Dan berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM (Universitas Gadjah Mada) ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," tegasnya.
Selain memperketat penyaluran volume BBM, BPH Migas juga berencana meningkatkan pengawasan sampai ke titik-titik selain SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum), sehingga BPH Migas akan lebih mengawasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE).
Dalam pemaparannya Erika pun menyampaikan pada 2025 ini perhitungan volume untuk jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) rencananya bakal menggunakan dasar baru, yakni berdasarkan volume yang keluar dari ujung nozzle (pipa injeksi).
Menurut Erika aturan teknis soal penghitungan itu sedang dipersiapkan.
"Di tahun 2025 ini direncanakan bahwa perhitungan untuk volume JBT dan JBKP nantinya adalah berdasarkan volume yang keluar di ujung nozzle," tuturnya.
"Dan ini kami sedang siapkan pedoman teknisnya, tinggal menunggu nanti PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) diterbitkan dari Kementerian Keuangan, kami akan menetapkan pedoman teknis untuk perhitungannya," tambah Erika.
Tag: #migas #bakal #atur #penyaluran #solar #untuk #kendaraan #roda #atas