Skema Power Wheeling, Pushep: Konstitusi Amanatkan PLN Sediakan Listrik untuk Masyarakat
Tampak udara Green Hydrogen Plant (GHP) di PLTP Kamojang yang menjadi GHP ke-22 di Indonesia. (dok. PLN)
18:45
18 September 2024

Skema Power Wheeling, Pushep: Konstitusi Amanatkan PLN Sediakan Listrik untuk Masyarakat

 – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menegaskan bahwa sistem ketenagalistrikan harus dikuasai negara melalui pengusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PLN.

"Hal itu sesuai dengan UU Ketenagalistrikan yang diturunkan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) penjual listrik hanya negara yang diusahakan oleh BUMN melalui PLN," katanya, dikutip Rabu (18/9).

Dengan demikian, paparnya, jika ada BUMN atau badan usaha lain yang ingin berbisnis atau menjual listrik ke konsumen, harus bekerja sama dengan PLN. "Begitu aturannya sesuai undang-undang yang berlaku untuk penguasaan sektor ketenagalistrikan," kata Bisman.

Pengusahaan sektor pembangkitan dan distribusi oleh badan usaha lain, paparnya, hanya boleh dilakukan di wilayah usaha/wilus yang sudah ditentukan oleh negara. "Dan hanya bisa dijual di wilayah usahanya sendiri. Tapi itu tidak banyak," kata Bisman.

Untuk itu, Bisman menyarankan, pemerintah berhati-hati dalam mengimplementasikan power wheeling. "Pemerintah perlu berhati-hati dalam menerapkan pasal power wheeling yang ada dalam draft RUU EBET karena berpotensi melanggar konstitusi dan mendorong liberalisasi sistem ketenagalistrikan," katanya.

Bisman juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa skema power wheeling inkonstitusional. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan No. 111/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa unbundling dalam sektor kelistrikan tidak sesuai dengan UUD 1945.

Putusan MK tersebut secara tegas mengukuhkan peran negara dalam menguasai sektor kelistrikan di Indonesia. "RUU EBET seharusnya dirancang untuk memperkuat kedaulatan negara atas energi baru dan terbarukan," tegas Bisman.

Namun demikian, Bisman mengakui bahwa peran swasta dalam sektor energi sudah cukup besar sehingga tidak harus dilakukan melalui skema power wheeling. "Memberikan insentif atau kemudahan perizinan saja sudah cukup tanpa perlu menggunakan skema power wheeling," tutupnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #skema #power #wheeling #pushep #konstitusi #amanatkan #sediakan #listrik #untuk #masyarakat

KOMENTAR