Warganet Ungkap ''Celah'' Coretax, NPWP Bisa Dibuat Tanpa Validasi, DJP Bertindak
- Seorang warga internet (warganet) mengklaim berhasil membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan nama "Test Bug" melalui sistem Coretax tanpa membuka website Coretax dan bahkan tanpa melalui proses validasi.
Pengalaman ini dibagikan akun Threads @mughu.id pada Minggu (2/2/2025). Pemilik akun mengaku dapat mendaftarkan NPWP dalam waktu satu detik menggunakan perangkat lunak Node.js.
"Sekalinya berhasil saya langsung coba buat post request API pake Nodejs dan booom 1 detik jadi! Data sukses dengan modal NIK yang valid , data lainnya tanpa validasi dan NPWP langsung masuk ke email !" tulis akun tersebut, dikutip Selasa (4/2/2025).
Saat melakukan pendaftaran NPWP tersebut, dia menggunakan nama Test Bug dan nama yang tertera pada NPWP yang terkirim ke emailnya juga Test Bug. Itu berarti sistem Coretax tidak melakukan pemeriksaan pada data-data yang dimasukkan.
Namun hal ini tidak berlangsung lama karena pemilik akun kemudian mengatakan bahwa pengujian menggunakan data yang sama tapi langsung gagal.
"Terpantau hari ini registrasi coretax menggunakan endpoint api. Saya coba test posting dengan data yg sama langsung return 403, sblmnya masih return duplicate, yang kemungkinan besar sudah di fix," tulis pemilik akun pada unggahan berikutnya.
Kejadian ini pun menjadi ramai diperbincangkan masyarakat dunia maya. Sebab, sistem perpajakan canggih yang menelan anggaran negara hingga Rp 1,2 triliun ini rupanya mudah untuk disusupi.
Dikhawatirkan celah ini dapat disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk pembuatan NPWP untuk kegiatan yang melanggar hukum. Mengingat NPWP merupakan identitas wajib pajak untuk melakukan administrasi perpajakan.
Tanggapan DJP
Atas kejadian tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pihaknya tengah menangani kasus ini.
"Atas hal tersebut, saat ini sedang dalam penanganan oleh tim terkait," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa.
"Bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan NPWP, untuk saat ini dapat menghubungi Kringpajak 1500200, mengisi dan mengirim formulir pendaftaran melalui pos ke kantor pajak atau datang secara langsung ke kantor pajak terdekat," tambahnya.
Tag: #warganet #ungkap #celah #coretax #npwp #bisa #dibuat #tanpa #validasi #bertindak