Lengkap Gaji UMR Bengkulu 2025, Tertinggi Mukomuko
- Pj Gubernur Bengkulu Rosjonsyah telah mengesahkan gaji UMR Bengkulu 2025 sebesar Rp 2.670.039 yang berlaku sebagai upah minimum provinsi (UMP).
Besaran gaji UMR Bengkulu ini mengalami kenaikan 6,5 persen dibanding upah minimumnya pada tahun 2024 yang disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: M. 647. DKKTRANS. Tahun 2024.
Angka UMP Bengkulu sebesar Rp 2.670.039 ini diperoleh melalui musyawarah bersama Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu, dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK), atau biasa juga disebut upah minimum regional (UMR), besarannya berbeda-beda. Kabupaten Mukomuko menempati urutan pertama tertinggi dengan upah minimum Rp 3.052.118 diikuti UMR Kota Bengkulu sebesar Rp 2.930.669.
Dari seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi ini, sebanyak 4 daerah mengusulkan upah minimumnya ke Gubernur Bengkulu, sementara sebanyak 6 daerah lainnya tidak mengusulkan UMR sehingga upah minimumnya menggunakan UMP.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu:
- Kabupaten Mukomuko: Rp 3.052.118,99
- ?Kota Bengkulu: Rp 2.930.669
- Kabupaten Bengkulu Tengah: Rp 2.816.835
- ?Kabupaten Bengkulu Utara: Rp 2.754.653
- Kabupaten Lebong: Rp 2.670.039
- Kabupaten Rejang Lebong: Rp 2.670.039
- Kabupaten Kepahiang: Rp 2.670.039
- Kabupaten Seluma: Rp 2.670.039
- Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp 2.670.039
- Kabupaten Kaur: Rp 2.670.039
Ketetapan gaji UMR Bengkulu 2025
UMP dan UMR Bengkulu 2025 juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam ketentuan upah minimum disebutkan, gaji UMR Bengkulu wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Bengkulu 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Bengkulu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam aturan juga disebutkan, UMK Bengkulu 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Bengkulu 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.