Trump Terapkan Tarif Impor, China Bakal Lapor ke WTO
-Pemerintah China mengecam tarif impor 10 persen yang diberlakukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Namun, China membuka peluang perundingan dengan Amerika Serikat guna menghindari konflik yang semakin dalam.
Dilansir Reuters, Kementerian Keuangan dan Perdagangan China menyatakan akan menentang tarif di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Beijing akan memberikan tindakan balasan yang belum ditentukan sebagai respons atas tarif tersebut.
Tarif mulai berlaku Selasa (4/2/2025), ungkap Kementerian Keuangan dan Perdagangan.
Kementerian Perdagangan China dalam pernyataannya, menyebut langkah Trump sangat melanggar aturan perdagangan internasional.
AS pun didesak agar "terlibat dalam dialog yang jujur dan memperkuat kerja sama."
Mengajukan gugatan hukum ke WTO akan menjadi langkah simbolis.
Beijing pernah ambil langkah serupa terhadap tarif kendaraan listrik buatan China oleh Uni Eropa.
Selama berminggu-minggu, juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Mao Ning, sampaikan keyakinan Beijing: tidak ada pemenang dalam perang dagang.
Kementerian Luar Negeri China juga nyatakan penolakan tajam terhadap isu fentanil.
Bidang ini turut mendapat desakan pemerintah pendahulu Trump, Joe Biden, untuk hentikan pengiriman bahan kimia prekursor yang diproduksi China guna pembuatan obat.
"Fentanil adalah masalah Amerika," kata Kementerian Luar Negeri China.
"China telah melakukan kerja sama antinarkotika yang ekstensif dengan Amerika Serikat dan mencapai hasil yang luar biasa," sambung pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan kebijakan tarif impor terhadap barang dari Kanada, Meksiko, dan China.
Perintah yang mengenakan tarif 25 persen pada impor dari Meksiko dan Kanada ditandatangani pada Sabtu (1/2/2025).
Sedangkan barang dari China dikenakan bea masuk 10 persen.
Energi dari Kanada mendapat tarif lebih rendah yakni 10 persen, untuk meminimalkan dampak pada harga bensin dan minyak pemanas rumah.
Dalam unggahan di X, Trump mengutip kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional.
Ia menyebut kebijakan ini diperlukan untuk melindungi warga AS dari ancaman imigran gelap dan narkoba mematikan, termasuk fentanil.
"Kita perlu melindungi warga Amerika, dan merupakan tugas saya sebagai Presiden untuk memastikan keselamatan semua orang," ujarnya.
Tarif untuk barang dari Kanada mulai berlaku Selasa (4/2/2025) 00.01 waktu pantai timur Amerika Serikat. Belum ada kepastian kapan tarif ini akan dicabut.
Trump juga berencana mengenakan tarif baru pada berbagai kategori barang, termasuk microchip, minyak dan gas, baja, aluminium, tembaga, serta farmasi.
Ia pun sedang mempertimbangkan menerapkan tarif untuk Uni Eropa.