Apa itu JHT, Jaminan Pensiun, dan Tabungan Pensiun? Cek Perbedaannya
Jaminan Hari Tua (JHT) dan dana pensiun penting disiapkan oleh para pekerja, untuk hari tua yang lebih aman finansial dan mandiri. (dok. JawaPos.com)
16:09
9 September 2024

Apa itu JHT, Jaminan Pensiun, dan Tabungan Pensiun? Cek Perbedaannya

  - Sebagian orang mungkin menganggap istilah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Tabungan Pensiun adalah suatu hal yang sama. Namun ternyata, ketiga program ini mempunyai tujuan dan manfaat yang berbeda.   Ketiga hal ini penting untuk diketahui di tengah gencarnya wacana pemerintah untuk menambah program pensiun baru bagi para karyawan di Tanah Air, meskipun program tersebut belum rilis karena masih menunggu aturan yang diterbitkan pemerintah. Agar tidak keliru, berikut ini JawaPos.com rangkum pengertian dan perbedaan antara JHT, Jaminan Pensiun, dan Tabungan Pensiun.   Apa itu JHT?   Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Senin (9/9), JHT atau Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun. Tak hanya itu, program ini juga dapat diklaim ketika karyawan tersebut mengalami cacat total atau meninggal dunia.   Dilihat dari manfaatnya, JHT akan diberikan kepada karyawan yang telah memasuki usia pensiun, yakni 56 tahun. Selain itu juga diberikan kepada mereka yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di manapun.   Selain itu, manfaat JHT yang berupa uang tunai juga dapat diberikan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.   Dilihat dari besarannya, JHT bisa diberikan kepada karyawan yang telah memasuki masa persiapan masa pensiun. Dimana karyawan itu berhak mencairkan sebesar 10 persen dari total saldo yang dimiliki. Selain itu, bagi peserta yang berencana untuk ikut program kepemilikan rumah, mereka dapat menarik hingga 30 persen dari total saldo JHT mereka, asalkan mereka telah menjadi peserta program JHT selama minimal 10 tahun.   Apa itu Jaminan Pensiun?   Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun. Jaminan ini diharapkan bisa membuat para karyawan yang telah memasuki masa pensiun tidak perlu pusing untuk memikirkan keuangan di masa depan.   Pasalnya, karyawan akan mendapatkan berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia. Meski begitu, pemberian manfaat ini baru dapat direalisasikan apabila peserta sudah memenuhi usia masa iuran minimum 15 tahun.   Apa itu Tabungan Pensiun?   Di sisi lain, Tabungan Pensiun merupakan salah satu produk dana pensiun dengan aset lancar yang telah kita persiapkan untuk dimanfaatkan guna memenuhi semua kebutuhan setelah pensiun. Berbeda dari JHT dan Jaminan Pensiun yang biasanya ditampung oleh lembaga khusus dan dipungut iuran bulanan.   Tabungan Pensiun biasanya disiapkan untuk nasabah pensiun sebagai sarana untuk menampung uang pensiun dan gaji pensiun setiap bulannya. Adapun program ini biasanya dimiliki oleh perbankan melalui lembaga khusus, yakni Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DLPK).   Dalam hal ini, Tabungan Pensiun sifat iurannya dapat dilakukan secara fleksibel, baik dalam jumlah iuran maupun frekuensi iutan. Dalam masa kepesertaan dana peserta tidak akan dikenakan pajak.   Bahkan, iuran yang disetorkan maupun pengembangan yang diperoleh mendapat fasilitas pajak ditunda selama masa kepesertaan. Kemudian, dana peserta akan dikembangkan dan hasil pengembangannya diperhitungkan secara harian.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #jaminan #pensiun #tabungan #pensiun #perbedaannya

KOMENTAR