Oknum ATR/BPN Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Proses Investigasi Dilakukan
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1/2025)(Tangkapan layar Kanal YouTube DPR RI)
11:52
1 Februari 2025

Oknum ATR/BPN Terlibat Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Bekasi, Proses Investigasi Dilakukan

- Oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dipastikan terlibat dalam penerbitan sertifikat di area pagar laut yang berada di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Hal itu diakui oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid saat melakukan rapat dengan pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025).

Nusron menjelaskan, persoalan sertifikat di area pagar laut Bekasi terjadi di dua desa, yakni Segara Jaya dan Hruip Jaya.

Untuk Desa Segara Jaya, Kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi terjadi perubahan sertifikat yang semula untuk tanah di darat kemudian menjadi sertifikat di ruang laut.

"Di Bekasi ada dua kasus. Ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN," ujar Nusron sebagaimana dilansir siaran YouTube resmi Komisi II DPR RI, Sabtu (1/2/2025).

Ia menuturkan, kejadian berawal dari 2021 saat ada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Semula, ada sebanyak 89 sertifikat hak milik yang diterbitkan pada 2021 untuk 67 orang.

"(Sertifikat) Berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11.263 hektare. Ini tahun 2021. Tiba-tiba bulan Juli tahun 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah," ungkap Nusron.

Dari perubahan itu, diketahui penerima sertifikat tanah menjadi 11 orang berupa perairan laut luas dengan totalnya 72,571 hektare.

"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Dirjen, yang kasus ini. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat tiba-tiba berubah (jadi sertifikat di laut). Pindah," jelas Nusron.

"Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR BPN setempat. Kami sedang usut Lanjut," tegasnya.


Nusron kemudian menjelaskan kasus sertifikat kedua yang terjadi di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Di desa tersebut tercatat ada sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 509.795 hektar di laut. Pemilik SHGB itu diketahui ada dua perusahaan, yakni PT CL dan PT MAN.

"Untuk PT CL ada 78 bidang tanah luasnya 90 hektare. (Sertifikat) Terbit tahun 2012, tahun 2015, 2016, 2017, dan tahun 2018," ungkap Nusron.

"Kemudian PT MAN, yang jelas bukan dengan 268 bidang, luasnya 419,6 hektar. Terbit tahun 2013, 2014, dan 2015," ungkap Nusron.

Setelah dianalisis, SHGB yang dimiliki oleh dua perusahaan itu sebagian besar ada di luar garis pantai sehingga harus dibatalkan. Persoalannya, kata Nusron pembatalan tidak bisa segera dilakukan.

Sebab Kementerian ATR/BPN tak bisa memberlakukan asas contrarius actus karena SHGB berusia di atas 5 tahun.

Asas contrarius actus merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa pejabat tata usaha negara (TUN) berwenang membatalkan keputusan yang dibuatnya.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #oknum #atrbpn #terlibat #penerbitan #sertifikat #pagar #laut #bekasi #proses #investigasi #dilakukan

KOMENTAR