Berapa Harga Elpiji 3 Kg Jika Tidak Disubsidi Pemerintah?
Tabung gas elpiji 3 kilogram(Dok. Pertamina Patra Niaga )
19:32
31 Januari 2025

Berapa Harga Elpiji 3 Kg Jika Tidak Disubsidi Pemerintah?

Harga elpiji 3 kilogram (kg) yang selama ini dinikmati masyarakat ternyata jauh lebih murah dibandingkan harga aslinya tanpa subsidi. Di sejumlah daerah, harga eceran tabung gas subsidi ini telah menembus angka Rp 20.000 hingga Rp 23.000 per tabung.

Misalnya, di Blitar, Jawa Timur, harga elpiji 3 kg kini mencapai Rp 22.000 per tabung. "Harganya sekarang Rp 22.000. Sebelumnya sempat turun jadi Rp 20.000, tapi enggak sampai sebulan naik lagi," ujar Sri, seorang konsumen kepada Kompas.com, Kamis (30/1/2025).

Sementara itu, di wilayah DKI Jakarta, harga tabung gas melon ini berkisar Rp 20.000-Rp 21.000 di warung-warung, sedangkan di agen resmi dijual seharga Rp 18.000.

Namun, berapa sebenarnya harga asli elpiji 3 kg tanpa subsidi?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa harga elpiji subsidi ini seharusnya Rp 12.750 per tabung berkat campur tangan pemerintah. Tanpa subsidi, harga aslinya bisa mencapai Rp 42.750 per tabung.

Subsidi Energi Meringankan Beban Masyarakat

Pemerintah terus memberikan subsidi energi agar harga berbagai kebutuhan masyarakat tetap terjangkau. Selain elpiji, subsidi juga diberikan pada bahan bakar minyak (BBM) seperti pertalite dan solar, serta listrik 900 VA yang disubsidi dan pupuk.

Total anggaran yang disalurkan untuk subsidi energi pada tahun 2024 mencapai Rp 386,9 triliun, dengan tambahan Rp 47,4 triliun untuk subsidi pupuk.

"Manfaat APBN yang langsung dinikmati masyarakat termasuk harga BBM, elpiji, listrik, dan pupuk yang lebih terjangkau karena subsidi pemerintah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN 2024 di Jakarta, Senin (6/1/2025).

Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai Februari 2025

Dalam upaya menertibkan distribusi dan memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah menetapkan aturan baru terkait penjualan elpiji 3 kg.

Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual elpiji subsidi kecuali mereka terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS).

 

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi elpiji 3 kg serta memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 yang mengatur bahwa hanya subpenyalur resmi dengan NIB yang boleh menjual elpiji subsidi. (Tim Redaksi: Isna Rifka Sri Rahayu, Yohana Artha Uly, Erlangga Djumena, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Tag:  #berapa #harga #elpiji #jika #tidak #disubsidi #pemerintah

KOMENTAR