Menteri Nusron Segera Cek Pagar Laut di Subang, Sumenep dan Pesawaran
- Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya akan menerjunkan tim untuk mengecek keberadaan pagar laut di Subang (Jawa Barat), Sumenep (Madura) dan Pesawaran (Lampung).
Nusron mengakui sampai saat ini untuk ketiga lokasi itu belum sempat dilakukan pemeriksaan langsung.
Sebab menurutnya permasalahan soal pertanahan maupun pagar laut yang ditangani kementeriannya sangat banyak.
"Yang di Subang kami belum check and re check, belum check and re check sampai ke sana. Tapi ini kan masalah pekerjaannya buanyak banget. Memang setelah Tangerang, Bekasi, sama Sidoarjo kami akan masuk di tiga lagi," ujar Nusron usai rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"(Yakni) Subang, Sumenep, dan Pesawaran Lampung, nanti kalau ada masukan lagi enggak apa-apa akan kita check satu per satu," tegasnya.
Karena belum memeriksa secara langsung, maka Nusron belum bisa memastikan apakah pagar laut yang ada di ketiga daerah itu melanggar aturan atau tidak.
Dalam penjelasannya, Nusron juga memberikan penjelasan soal alasan pemberian sanksi kepada delapan orang pegawai ATR/BPN yang terlibat penerbitan sertifikat di area sekitar pagar laut Tangerang.
Ia mengungkapkan, mereka semua terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang prosesnya tidak hati-hati.
Sebab ada ketidaksesuaian antara prosedur penerbitan dengan fakta materiil di lapangan.
"Kita anggap tidak prudent, tidak hati-hati. Kenapa sangat tidak hati-hati? karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi prosedurnya," ungkap Nusron.
"Tapi ketika kita cek kepada fakta materilnya itu tidak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanah. Karena itu yang bersangkutan sudah kita tetapkan untuk dijatuhkan sanksi," tegasnya.
Politisi Golkar itu melanjutkan, karena produk yang diterbitkan terkait keputusan tata usaha negara, maka sanksi yang diberikan berupa administrasi.
Pencopotan dari jabatan termasuk dalam sanksi administrasi itu.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak delapan orang pegawai di bawah Kementerian ATR/BPN diberi sanksi karena terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, dari delapan orang yang diberikan sanksi, enam orang di antaranya disanksi bebas tugas atau pemberhentian.
Lalu dua orang lainnya diberi sanksi berat. Nusron bilang, Keputusan ini diambil setelah audit yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikat yang pada akhirnya dibatalkan itu.
Nusron menyebutkan enam pegawai yang diberhentikan, yaitu:
1. JS – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu
2. SH – Eks-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
3. ET – Eks-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
4. WS – Ketua Panitia A
5. JS – Ketua Panitia A
6. NS – Panitia A
Selain itu, ada dua pegawai lain yang juga terkena sanksi berat, yaitu:
1. LM – Eks-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET
2. KA – Eks-Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Tag: #menteri #nusron #segera #pagar #laut #subang #sumenep #pesawaran