Kemenperin Ungkap Ada ''Kejanggalan'' Realisasi Investasi Apple Selama 2020-2023
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025).(KOMPAS.com/Dian Erika )
05:44
31 Januari 2025

Kemenperin Ungkap Ada ''Kejanggalan'' Realisasi Investasi Apple Selama 2020-2023

- Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif telah menerima laporan soal realisasi investasi Apple Inc di Indonesia selama 2020-2023.

Ada beberapa temuan yang dirasa janggal dalam laporan tersebut.

Menurut laporan, investasi Apple pada periode itu mencapai Rp 40,4 triliun. Namun, ada realisasi yang dalam bentuk intangible yang menjadi persoalan menurut Kemenperin.

Realisasi dalam bentuk intangible disebut membuat seolah nilai investasi sudah besar.

"Kami sudah menerima laporan soal penggunaan dana Rp 40,4 triliun dari 2020 hingga 2023. Kami melihat ada anggaran untuk biaya intangible, dan itu yang kami permasalahkan. Intangible ini membuat pembiayaan tampak lebih besar," ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Febri menjelaskan, investasi mencakup pembiayaan untuk hal tangible dan intangible.

Biaya tangible berwujud nyata, seperti pembelian aset, sewa bangunan, dan tanah. Sementara itu, biaya intangible bersifat tidak berwujud.

"Di Apple Academy ada sewa tanah, sewa bangunan, dan pembelian peralatan. Namun, laporan mereka juga mencantumkan pembelian barang yang tidak terlihat atau intangible," katanya.

Febri mencontohkan, biaya intangible bisa berupa operasional yang tidak berkaitan langsung dengan Apple Academy.

Karena itu, dalam pertemuan pada 7 Januari 2025, Kemenperin meminta Apple menaikkan nilai proposal investasi.

"Kami melihat laporan mereka seperti itu. Sementara itu, pembangunan fasilitas Apple di Batam fokus pada belanja modal (capital expenditure), seperti pembelian lahan dan mesin teknologi," jelasnya.

Febri menegaskan, masyarakat harus memahami besarnya investasi tidak selalu berarti uangnya benar-benar ada di Indonesia.

"Kami ingin investasi lebih banyak pada tangible cost. Kurangi biaya intangible," tegasnya.

 

iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Febri juga menyampaikan larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia masih berlaku. Apple belum memenuhi syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk ini.

"Kami belum mencabut larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia," katanya.

Apple memilih skema tiga untuk memenuhi TKDN, tetapi proposal mereka masih belum mencukupi.

 

Dalam negosiasi pada 7 Januari 2025, Kemenperin meminta Apple meningkatkan proposal investasinya hingga enam kali lipat dari tawaran sebelumnya.

"Kenaikan itu mempertimbangkan keadilan investasi bagi produsen smartphone lain, penjualan Apple di Indonesia, serta sanksi," ujar Febri.

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 mengatur jika perusahaan melanggar aturan investasi, maka mereka harus menambah modal pada proposal periode berikutnya.

Febri menyebut Apple melanggar realisasi proposal pada 2023. Dari target Rp 1,7 triliun, mereka baru merealisasikan Rp 1,3 triliun.

"Kami anggap ini pelanggaran. Karena itu, kami minta proposal 2024-2026 dinaikkan," paparnya.

 

Dalam negosiasi, Apple menyatakan akan membawa usulan itu ke kantor pusat di Amerika Serikat. Hingga akhir Januari 2025, revisi proposal belum diterima Kemenperin. Akibatnya, TKDN untuk produk Apple belum bisa diterbitkan.

"TKDN adalah syarat Tanda Pengenal Produk (TPP). Jika TPP belum keluar, Apple belum bisa mengimpor iPhone 16 ke Indonesia," jelas Febri.

"Jadi, TKDN dulu, lalu TPP, baru mereka bisa impor. Karena itu, larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia masih berlaku," tambahnya.

Editor: Dian Erika Nugraheny

Tag:  #kemenperin #ungkap #kejanggalan #realisasi #investasi #apple #selama #2020 #2023

KOMENTAR