UMK Tangerang 2025, Ini Daftar Lengkap UMK Banten 2025
UMK Tangerang 2025 sudah ditetapkan secara resmi, di mana ada kenaikan 6,5 persen dari UMK tahun lalu. UMK dulunya disebut sebagai UMR (upah minimum regional).
UMR Tangerang 2025 dan daerah lainnya se-Banten tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024.
Dilansir dari informasi resmi, UMR Tangerang 2025 (Kota) menempati posisi kedua se-Banten, yaitu sebesar Rp 5.069.708,36.
Sementara itu, besaran UMP Banten 2025 juga sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan UMP Banten 2025 sebesar Rp 2.905.199,90. UMP Banten 2025 naik 6,5 persen dari tahun lalu yaitu Rp 2.727.812.
Lantas, bagaimana rincian UMK Banten 2025 di setiap kabupaten/kota yang berlaku mulai 1 Januari 2025?
Daftar lengkap UMK Banten 2025
Mengacu Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024, daftar lengkap UMK Banten 2025 sebagai berikut:
- UMK Cilegon 2025 sebesar Rp 5.128.084,48
- UMK Tangerang 2025 (Kota) sebesar Rp 5.069.708,36
- UMK Tangerang Selatan 2025 sebesar Rp 4.974.392,42
- UMK Tangerang 2025 (Kabupaten) sebesar Rp 4.901.117
- UMK Serang 2025 (Kabupaten) sebesar Rp 4.857.353,01
- UMK Serang 2025 (Kota) sebesar Rp 4.418.261,13
- UMK Pandeglang 2025 sebesar Rp 3.206.640,32
- UMK Lebak 2025 sebesar 3.172.384,39.
Sebagai informasi, UMK 2025 wajib dibayarkan per 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran gaji yang dibayarkan.
Demikian ulasan informasi mengenai besaran UMK Tangerang 2025 dan UMK 2025 di kabupaten/kota se-Banten.