Aturan Rafaksi Dicabut, Bulog Harus Serap Gabah dengan Harga Rp 6.500 Per Kg
- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Adi Prasetyo mencabut aturan rafaksi terkait penyerapan gabah kering panen (GKP) petani.
Bapanas semula mengeluarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah serta beras.
Dalam keputusan itu, persyaratan gabah kering panen yang akan diserap Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25 persen.
Kemudian, gabah harus memiliki kadar hampa maksimal 10 persen.
Namun, keputusan itu dicabut dengan penerbitan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025. Keputusan ditetapkan pada 24 Januari 2025.
“Ketentuan mengenai harga pembelian gabah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A dan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025.
Kini, Perum Bulog wajib membeli gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram tanpa syarat kadar air maupun kadar hampa. “Sudah tidak ada rafaksi,” ujar Kepala Humas Kementerian Pertanian Arief Cahyono melalui pesan tertulis, Kamis (30/1/2025).
Dalam keputusan terbaru, juga disebutkan bahwa penetapan harga GKP itu berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas bidang pangan pada 22 Januari 2025.
Adapun pemerintah memutuskan menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) GKP di tingkat petani dari semula Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kilogram.
Bulog mulai membeli gabah kering panen (GKP) dengan HPP Rp 6.500/kg pada 15 Januari 2025.
Tag: #aturan #rafaksi #dicabut #bulog #harus #serap #gabah #dengan #harga #6500