Waspada! Penipuan Berkedok Investasi Online, Ini Tips Menghindarinya
Ilustrasi penipuan. Pemerintah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan investasi online, khususnya yang mengatasnamakan platform trading(KOMPAS.COM/John Noonan)
23:32
29 Januari 2025

Waspada! Penipuan Berkedok Investasi Online, Ini Tips Menghindarinya

- Pemerintah terus mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan investasi online, khususnya yang mengatasnamakan platform trading.

Penipuan ini kerap menggunakan trik iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, sehingga banyak masyarakat tergiur tanpa memeriksa kebenarannya.

 

Lantas, bagaimana cara menghindari penipuan semacam ini?

 

Tips menghindari penipuan investasi online

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan agar tidak menjadi korban penipuan:

1. Pastikan Platform Legal dan Terdaftar di OJK

Sebelum memutuskan berinvestasi, periksa legalitas platform tersebut. Pastikan platform yang Anda pilih terdaftar dan diawasi oleh OJK. Informasi ini dapat dicek langsung melalui laman resmi OJK atau menghubungi layanan mereka.

2. Hindari Janji Keuntungan Tidak Masuk Akal

Penipuan sering kali memanfaatkan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika menemukan penawaran semacam ini, sebaiknya hindari. Investasi yang sehat tidak pernah menjanjikan hasil yang instan.

3. Waspada terhadap Iklan Tidak Resmi

Hindari mengklik tautan pada iklan atau pesan mencurigakan, terutama yang dikirimkan melalui media sosial atau aplikasi perpesanan. Penipu kerap menggunakan cara ini untuk mencuri data pribadi Anda.

5. Jangan Berikan Data Pribadi

Platform investasi yang legal tidak akan meminta informasi pribadi seperti PIN, OTP, atau akses akun Anda. Jika ada yang meminta data tersebut, segera laporkan.

Jika Terlanjur Tertipu, Apa yang Harus Dilakukan?

Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban penipuan, segera lakukan langkah berikut:

1. Hubungi Bank

Segera laporkan ke bank untuk memblokir transaksi yang mencurigakan agar kerugian dapat diminimalkan.

2. Laporkan ke OJK

Buat laporan melalui situs http://iask.ojk.go.id, email ke [email protected], atau hubungi OJK di nomor telepon 157.

3. Adukan ke Polisi

Laporkan kasus Anda ke kantor polisi terdekat. Jangan lupa untuk membawa bukti seperti tangkapan layar, bukti transfer, atau rekaman percakapan.

Modus Penipuan yang Sering Terjadi

Modus yang digunakan pelaku penipuan investasi semakin beragam. Biasanya, korban diarahkan untuk mendaftar di platform palsu dan menyetor dana. Namun, setelah dana masuk, korban tidak bisa menarik kembali uang tersebut.

Selain itu, penipu sering kali menawarkan bonus besar bagi korban yang bersedia merekrut orang lain untuk bergabung. Korban juga dihubungi melalui media sosial oleh pelaku yang mengaku sebagai perwakilan resmi atau mitra pemerintah.

Tag:  #waspada #penipuan #berkedok #investasi #online #tips #menghindarinya

KOMENTAR