KKP Segel Reklamasi Ilegal PT CPS di Pulau Pari
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil langkah tegas untuk menangani dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.
Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, pada 28 Januari 2025, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP telah melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
Adapun dari hasil pengawasan, Doni menyebut di lokasi tidak ada aktivitas yang berlangsung. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi.
"Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," kata Doni Ismanto dalam keterangannya, Rabu (29/1).
Dia memastikan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m², yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
Menurutnya, aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Pasalnya, kata Doni, izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.
"Untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025," jelas Doni.
Doni juga mengungkapkan, pemanggilan pihak PT CPS tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan. Terlebih, KKP memang berkomitmen untuk terus menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
Itu sebabnya, KKP akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir. Terlebih, KKP menegaskan Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
"KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang," pungkasnya.
Tag: #segel #reklamasi #ilegal #pulau #pari