Penyaluran Kredit Perbankan Tembus 12,40%
Adapun Pertumbuhan kredit pada Juli 2024 tetap kuat mencapai 12,40% (yoy).
18:13
21 Agustus 2024

Penyaluran Kredit Perbankan Tembus 12,40%

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Agustus 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 5,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 7,00%.

Dalam siaran pers BI (21/8/2024) disebutkan Keputusan ini konsisten dengan kebijakan moneter pro-stability, yaitu sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5 kurang lebih 1% pada 2024 dan 2025.

Adapun Pertumbuhan kredit pada Juli 2024 tetap kuat mencapai 12,40% (yoy). Perkembangan ini ditopang sisi penawaran, dimana minat penyaluran kredit tetap terjaga didukung oleh pertumbuhan DPK Juli 2024 sebesar 7,72% (yoy), strategi realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, serta dukungan. Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Bank Indonesia.

Untuk memperkuat pendanaan, per.bankan juga mengoptimalkan sumber pendanaan selain dari DPK, antara lain melalui penerbitan surat-surat berharga dan pinjaman.

Baca Juga: Kredit Macet Bank Banten Nyaris 10%, Gagal Bayar Utang Perusahaan BUMN Jadi Biang Kerok

Sisi permintaan juga mendukung pertumbuhan kredit bersumber dari permintaan korporasi sejalan dengan kinerja penjualan yang masih kuat.

Sementara itu, permintaan kredit rumah tangga masih tinggi terutama pada KPR. Secara sektoral, pertumbuhan kredit yang tinggi terjadi pada mayoritas sektor ekonomi, terutama pada sektor Industri, Listrik, Gas, dan Air (LGA), dan Pengangkutan.

Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi, yang masing-masing tumbuh sebesar 15,20% (yoy), 11,60% (yoy), dan 10,98% (yoy) pada Juli 2024.

Pembiayaan syariah dan kredit UMKM tumbuh masing-masing sebesar 11,75% (yoy) dan 5,16% (yoy). Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan kredit 2024 diprakirakan berada pada batas atas kisaran 10-12%.

Baca Juga: OJK Rilis Panduan Lengkap Hadapi Serangan Siber di Sektor Perbankan

Editor: Mohammad Fadil Djailani

Tag:  #penyaluran #kredit #perbankan #tembus #1240

KOMENTAR