Ratusan WNA Bakal Dideportasi dari Bali, Mayoritas Asal China dan Rusia
Ilustrasi wisatawan di Bali. DItjen Imigrasi akan mendeportasi ratusan WNA karena melanggar izin tinggal.(Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)
11:00
22 Februari 2025

Ratusan WNA Bakal Dideportasi dari Bali, Mayoritas Asal China dan Rusia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan mendeportasi ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal di sektor pariwisata dan pertambangan.

Pemeriksaan ini dilakukan di wilayah Bali dan Maluku Utara secara bertahap, yakni mulai 14 Januari sampai 17 Januari 2025, dan mulai 17 Februari sampai 21 Februari 2025.

"Imigrasi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan dan mengancam ketertiban," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (22/2/2025).

Pemeriksanaan Ratusan WNA

Berdasarkan pemeriksaan di Bali pada Januari 2025, Ditjen Imigrasi memeriksa 267 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) Yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya.

Ditemukan, 74 PMA di antaranya masih aktif menjamin 126 orang WNA. Menindaklanjuti hal ini, 15 WNA telah dideportasi, sedangkan 111 WNA lainnya akan dilakukan tindakan serupa.

Kemudian, pada pemeriksaan tahap kedua, ditemukan 186 WNA yang disponsori 86 PMA bermasalah. Saat ini, para WNA tersebut masih menjalani tahap pemeriksaan lanjutan.

Ditjen Imigrasi juga menemukan 208 orang WNA yang disponsori oleh 43 perusahaan yang diduga fiksi. Saat ini, 48 orang di antaranya telah dideportasi.

Mayoritas WNA dari China

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyampaikan, para WNA tersebut telah dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Mayoritas WNA tersebut berasal dari China, Rusia, Pakistan, India, dan Australia, yang bergerak di bidang usaha perdagangan dan konsultan.

Sampai saat ini, kata Godam, pemeriksaan terhadap WNA yang disponsori oleh perusahaan bermasalah masih dilakukan.

"Alasan pencabutan NIB dari 267 perusahaan tersebut adalah karena mereka tidak dapat memenuhi komitmen nilai investasi sebesar Rp 10 miliar ke atas, sehingga potensi uang yang masuk ke Indonesia melalui investasi tersebut tidak sesuai dengan faktanya," kata Godam dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (22/2/2025).

Sasar Sektor Pertambangan 

Saat ini, kata Godam, pemeriksaan Ditjen Imigrasi sedang melakukan pemeriksaan pada sektor pertambangan yang mempekerjakan WNA di wilayah Maluku Utara.

Tercatat ada 4.656 orang warga China dari 74 perusahaan yang diperiksa. Temuannya, ada 41 WNA dari lima perusahaan yang disinyalir melakukan pelanggaran keimigrasian.

Sebagai tambahan, pemeriksaan WNA ini merupakan Operasi Wira Waspada yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi.

Operasi dilakukan dengan metode pengawasan langsung ke lapangan, yang melibatkan seluruh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah Bali dan Maluku Utara, serta stakeholders terkait.

"Untuk memastikan setiap WNA mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku, Operasi Wira Waspada akan dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia, terutama yang memiliki aktivitas WNA yang tinggi," kata Godam.

Editor: Suci Wulandari Putri Chaniago

Tag:  #ratusan #bakal #dideportasi #dari #bali #mayoritas #asal #china #rusia

KOMENTAR