Osaka Terapkan Larangan Merokok di Tempat Umum, Ada Denda Rp 104.000
Osaka, Jepang, menerapkan larangan merokok di tempat umum di luar ruangan sejak Senin (27/1/2025). Aturan ini termasuk persiapan menjelang Osaka Kansai Expo 2025 pada April mendatang.
"Kota Osaka akan memperluas area bebas rokok hingga mencakup seluruh kota untuk meningkatkan keamanan, kebersihan, dan citranya sebagai tujuan wisata internasional," bunyi pernyataan dari Pemerintah Kota Osaka, dilansir dari CNN, Rabu (29/1/2025).
Adapun inisiatif tersebut tidak hanya untuk mempercantik kota, tapi juga memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para penduduk dan pengunjung.
Larangan merokok di Osaka berlaku di jalan, taman, plaza (alun-alun), dan tempat umum lainnya. Selain rokok biasa, larangan ini juga berlaku untuk vape.
Orang yang melanggar aturan ini akan didenda 1.000 yen (sekitar Rp 104.785).
Untuk mengakomodasi orang-orang yang ingin merokok, tersedia sejumlah area khusus yang bisa dimanfaatkan, dilansir dari The Asahi Shimbun.
Ilustrasi Kastel Osaka di Osaka, Jepang.
Sekitar 200 area khusus merokok akan ditambahkan tahun ini. Area tersebut direncanakan rampung pada awal Osaka Kansai Expo 2025 pada April mendatang.
Larangan yang sama akan diterapkan secara penuh pada bulan April 2025 di seluruh wilayah Prefektur Osaka.
Dalam aturan ini, restoran yang memiliki area makan seluas sedikitnya 30 meter persegi harus menyediakan ruangan khusus merokok atau menjadi restoran bebas rokok sepenuhnya.
Sebagai informasi, larangan merokok di Osaka pertama kali diterapkan pada tahun 2007, dengan jumlah denda yang sama bagi pelanggar.
Namun, larangan tersebut awalnya terbatas pada enam area yang ditentukan, termasuk di sekitar Stasiun JR Osaka dan Stasiun Nankai Nanba.
Kendati demikian, perhelatan Osaka Kansai Expo 2025 membuat penerapan larangan merokok menjadi lebih ketat.
View this post on Instagram
Tag: #osaka #terapkan #larangan #merokok #tempat #umum #denda #104000