Opini Kontras Otto Hasibuan soal Korupsi Rp271 T, saat O.C Kaligis dan Kamaruddin Sepakat Hukum Mati
Otto Hasibuan, O.C Kaligis, dan Kamaruddin Simanjuntak - Analisis tiga advokat papan atas Indonesia terhadap mega korupsi yang merugikan negara sekitar Rp271 Triliun libatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis. 
20:35
8 April 2024

Opini Kontras Otto Hasibuan soal Korupsi Rp271 T, saat O.C Kaligis dan Kamaruddin Sepakat Hukum Mati

Inilah analisis tiga advokat papan atas Indonesia terhadap mega korupsi yang merugikan negara sekitar Rp271 Triliun melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

O.C Kaligis, Kamaruddin Simanjuntak, dan Otto Hasibuan memiliki pandangan masing-masing terkait skandal kasus korupsi yang membuat nama Harvey Moeis kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus korupsi Rp271 T ini, O.C Kaligis menyoroti soal hukuman yang pantas terhadap pelaku koruptor kelas kakap menurutnya adalah hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Mengingat hingga saat ini belum ada hukuman terberat untuk pelaku korupsi kecuali hukuman seumur hidup.

"Sampai sekarang belum ada koruptor di hukuman mati, ya paling sumur hidup. Ya kalau undang-undangnya sih bisa," kata O.C Kaligis, mengutip YouTube Intens Investigasi, Senin (8/4/2024).

Ayah aktris Velove Vexia itu juga meminta pihak kejaksaan dapat mengusut aliran dana korupsi tersebut.

"Barangkali mungkin money laundry. Kok begitu banyak raja pertama-tama. Apakah dia sendiri yang punya, Apakah orang-orang lain enggak ada yang titip uang di dia," harap O.C Kaligis.

"Kali ya masih mesti ditelaah lebih lanjut kan. Kalau kami-kami ini pasti kalau mereka mau tunjuk pengacara, Mereka bilang jangan dia musuhnya. Katakanlah Kejaksaan atau KPK jadi pasar pasar," tambahnya.

Tidak hanya itu, O.C Kaligis juga menyoroti sejauh mana kemungkinan dugaan keterlibatan Sandra Dewi, sang istri, dalam kasus tersebut.

Serta alasan kenapa ia diperiksa oleh penyidik Kejagung namun tak ditahan.

"Sekarang itu kan dibutuhkan untuk diperiksa sebagai saksi. Karena kan mereka satu rumah, buktinya juga istrinya yang diperiksa Kejaksaan kan enggak ditahan kan."

"Karena mesti dilihat unsur-unsurnya apa terpenuhi. Bahkan dia koperatif dia punya mobil RR, dia kembalikan dia enggak tahu apa-apa kok, ya makanya itu yang sekarang pasti BAP-nya istrinya sudah ada di kejaksaan," terang O.C Kaligis.

Ia pun mengingatkan Kejaksaan Agung akan kemungkinan adanya oknum di Kejaksaan Agung yang bisa saja bermain dalam menetapkan jumlah tersangka di kasus besar seperti ini, dengan tujuan mendapat bagian dari uang triliunan rupiah tersebut.

Karena itu menurut O.C Kaligis pengungkapan kasus ini pun perlu terus dilakukan secara transparan.

Agar tidak menimbulkan kecurigaan di mata publik yang selama ini sudah memuji kinerja Kejaksaan Agung.

"Transparan ini artinya boleh diikuti supaya jangan ada permainan. Uang besar loh 271 triliun penyitaannya. Apakah benar-benar 271 triliun penyitaannya, karena saya pengalaman juga di kejaksaan, karena mungkin di Kejaksaan selalu ada aja oknum yang main bisa aja"

" Misalkan 20 tersangka 10 dimasukkan 10 diatur. Nah ya bukan saya kecilkan pekerjaan Jaksa Agung. Tapi oknum di lapangan saya lapor ini, kenapa BAPnya yang dibuat oleh Jaksa dan yang terlibat adalah sedikit, ini contoh kecil aja," ungkap O.C Kaligis.

Mega skandal korupsi komunitas Timah ini juga dikecam oleh Kamaruddin Simanjuntak.

Lantaran Kamaruddin melihat betapa kontrasnya kehidupan para koruptor yang mewah, dengan nasib rakyat Indonesia yang kebanyakan masih harus berjuang untuk memenuhi kehidupan untuk keluarganya.

Oleh karena itu Kamarudin pun juga meminta Kejaksaan agar tidak hanya memiskinkan pelaku saja.

Tetapi jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan,pengadilan, istri, kakak, adik orang tua, keponakan pelaku korupsi itu pun sudah sepantasnya dimiskinkan dengan menyita semua milik mereka.

"Kita kerja keras setiap hari, begitu sulitnya mencari uang. Bahkan orang-orang Indonesia itu banyak saya kasih gratis di sini, tapi bagaimana orang ini kok hidupnya hura-hura. "

"Terkesannya mewah-mewah, tapi buntut-buntutnya tidak enak. Ketahuan ditangkap korupsi, inilah yang tidak baik menurut saya," ucap Kamaruddin Simanjuntak.

"Karena dugaan saya, korupsi itu kan umumnya dialihkan kepada ayah, ibunya, suami atau istri, ponakan-ponakannya, dan kakak adiknya. Maka sudah layaknya mereka dimiskinkan," lanjutnya.

Tak hanya dimiskinkan pelaku korupsi ini jika nantinya terbukti dan divonis bersalah oleh Hakim, menurut Kamarrudin bila perlu pelaku pun diganjar dengan hukum mati.

Argumen tersebut dilontarkan oleh Kamarrudin bertujuan untuk memberikan efek jerak kepada pelaku.

Sebab selama ini kasus korupsi di matanya ini tidak ada perubahan sama sekali.

"Ini sudah benar pasal penerapan pasal 2 itu kan dan pasal 3 dan pasal 18 sama mereka. Tetapi yang saya maksudkan efek kejeraannya kok tidak ada selama ini. "

"Oleh karena itu waktunya orang Indonesia ini menerapkan hukuman mati tidak-tidaknya dimiskinkan," tandas Kamaruddin Simanjuntak.

Otto Hasibuan Kedepankan Asas Praduga Tidak Bersalah

Dari pandangan kedua pengacara papan atas tersebut, Otto Hasibuan justru memberikan pandangan yang terdengar kontras.

Dalam kasus suami Sandra Dewi, Otto Hasibuan justru masih menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kepada Sandra Dewi.

Logika yang dibangun Otto adalah seorang istri tidak bisa menjadi tersangka hanya karena ia menjadi istri tersangka kasus Tipikor dan TPPU.

Istri bisa menjadi tersangka kalau penyidik memiliki bukti kuat atas dugaan keterlibatan Sandra Dewi, itu pun harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kita tidak boleh terlalu awal men-jude. Kita harus menganut prinsip praduga tidak bersalah ya."

"Sandra Dewi kan hanya istri ya yang dituduh sekarang ini suaminya. Jadi suaminya sendiri pun belum tentu kita bilang juga bersalah. Dia hanya dijadikan tersangka kan, sudah tersangka mungkin iya tersangka tapi kan belum tentu bersalah juga," beber Otto Hasibuan.

Outfit Sandra Dewi saat di Kejagung disorot. Namun siapa sangka ternyata tampilan ini bukan pertama. Ia pernah memakai bareng suaminya Harvey Moeis. Outfit Sandra Dewi saat di Kejagung disorot. Namun siapa sangka ternyata tampilan ini bukan pertama. Ia pernah memakai bareng suaminya Harvey Moeis. (kolase/instagram/dok Tribunnews.com)

Menurut Otto hal yang wajar jika seorang istri menerima atau dititipkan uang atau mendapatkan kado dari suaminya.

Dalam pandangan Otto, istri tidak bisa disalahkan jika uang atau kado yang ia dapatkan itu merupakan hasil kejahatan yang diduga dilakukan suaminya.

"Nah memang prinip hukum kalau dia bersalah ya memang tentunya itu proses hukum nanti yang menentukannya. Jadi kita tidak bisa menyatakan dulu dia itu melakukan suatu perbuatan pidana, sebelum nanti putusan pengadilan itu," kata Otto Hasibuan.

"Apalagi Sandra kan istri, bagaimana seorang istri bisa dikatakan terlibat dalam suatu perbuatan, kalau hanya dia menerima uang itu dari suaminya sebagai seorang istri."

"Kecuali dia terlibat langsung melakukan perbuatan-perbuatan dituduhkan. Jadi kalau hanya dia terima sebagai seorang istri dikasih suami mobil, dikasih uang, kan itu wajar aja kan," sambung Otto.

Maka dari itu sang pengacara enggan mengambil kesimpulan lebih awal terkait langkah hukum yang harus diterima Sandra Dewi.

Ia mengingatkan agar semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah, sebelum ada bukti dan keputusan peradilan.

"Maksud saya kalau umpamanya dititipkan oleh suami disimpan kan wajar kan, bahwa Sandra itu berbuat, jadi kita harus jeli juga untuk membuktikannya."

"Saya sebagai pengacara selalu berpikir asas praduga tidak bersalah daripada langsung dihukum, kita lihatlah bagaimana perkembangan daripada penyidikannya, nanti baru kita memberikan pendapat," pungkas Otto Hasibuan.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Editor: Salma Fenty

Tag:  #opini #kontras #otto #hasibuan #soal #korupsi #rp271 #saat #kaligis #kamaruddin #sepakat #hukum #mati

KOMENTAR