AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN Soal Direct License, Tegaskan Tak Melanggar Aturan
Anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) saat menggelar jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024). 
17:28
22 Januari 2024

AKSI Tanggapi Pernyataan LMKN Soal Direct License, Tegaskan Tak Melanggar Aturan

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) angkat bicara terkait pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) persoalan direct licence.

Menurut LMKN, setiap pencipta lagu yang melakukan direct licence kepada penyanyi dinilai melanggar Undang Undang yang berlaku.

Tanggapan ini diungkap oleh Satriyo Yudi Wahono atau biasa dipanggil Piyu selaku Ketua Umum AKSI.

Piyu mengutip pernyataan LMKN 'Setiap Lembaga Manajemen Kolektif yang tidak memiliki izin operasional dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) dan melakukan kegiatan penarikan Royalti dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

Piyu kemudian memastikan proses direct licence tidak melanggar Undang Undang Hak Cipta seperti yang dikatakan oleh LMKN.

"Pencipta lagu yang melakukan Direct License secara individu sudah bisa dipastikan tidak melanggar UU Hak Cipta," kata Piyu dalam jumpa persnya di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Direct licence dinilai bisa menjadi solusi bagi setiap pencipta lagu dengan dugaan adanya kelemahan di LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing.

"Justru hal ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi kelemahan LMKN dalam mengumpulkan royalti live performing," ujar Piyu.

AKSI dalam hal ini menjadi asosiasi berbadan hukum yang mampu menaungi pencipta lagu di seluruh Indonesia, baik untuk memberikan informasi, edukasi maupun inovasi hingga konsultasi terkait masalah hak cipta.

Dengan demikian AKSI berusaha untuk meluruskan proses direct licence yang bisa digunakan oleh pencipta lagu terhadap penyanyi atau pengguna karya cipta.

"Sistem Direct License ini dirasa sangat efektif, efisien, tepat sasaran dan hasil royaltinya dapat dirasakan langsung oleh penciptanya," ungkap Piyu.

"Sistem Direct License ini sudah di jalankan di beberapa negara dengan terlebih dahulu melakukan Option Out untuk royalti live performance dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)," lanjutnya.

Selain itu Piyu mengambil contoh dimana lagu Rungkad saat dibawakan dalam acara HUT RI, dalam hal ini pemerintah telah membayar melakukan direct licence kepada para penciptanya secara langsung.

"Apakah dalam hal ini pemerintah melanggar Undang Undang? Tentu tidak," tegas Piyu.

Lebih lanjut AKSI sejauh ini tengah mempersiapkan sebuah platform digital untuk pencipta karya atau lagu mendapatkan direct licence.

"Untuk mewujudkan ini AKSI sedang mempersiapkan sebuah platform digital yang kami beri nama Digital Direct License (DDL) yang nantinya akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) yaitu sistem yang sedang digodok pemerintah untuk mengeluarkan izin keramaian untuk suatu acara berbasis digital," ucap Piyu.

"Melalui DDL ini nantinya para pencipta akan bisa berhubungan langsung dengan pengguna karya cipta terkait lisensi dan pembayaran royalti," tandasnya.

Untuk diketahui, Komisioner Komisioner Bidang Hukum dan Litigasi LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menggunakan sistem Blanket Licensing (BCL).

Sistem tersebut sudah digunakan secara internasional yang dianggap mempermudah administrasi hingga penanganan dan perlindungan.

"Di dalam BCL ada ECL, Extended Collective Licensing, ECL itu ada dua, mandatory dan no-mandatory. Yang non-mandatory ini bisa dibuka kesempatan untuk Direct Licensing di kondisi-kondisi tertentu, tapi kenapa dipilih ECL mandatory, karena kita mau membangun sebuah ekosistem," kata Marcell di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2024).

"Membangun sebuah mindset, di mana orang-orang ini patuh dulu terhadap perlindungan IP, kekayaan intelectual, gimana kita bisa menghargai dan memberikan sebuah apresiasi pada pencipta, jadi bukan royalti saja, tapi memabangun satu mekanisme yang berkelanjutan gitu," sambungnya.

Dengan begitu direct licence tidak bisa dilakukan sembarangan, sebab saat ini Undang Undang Hak Cipta menganut sistem berbeda.

Sehingga pencipta lagu dilarang untuk melakukan direct licence.

"Ya, silakan aja kalau mau pakai Direct Licensing, tapi ganti dulu undang-undangnya, karena undang-undangnya saat ini tidak begitu, justru itu yang tidak disarankan," tutur Marcell.

Editor: Willem Jonata

Tag:  #aksi #tanggapi #pernyataan #lmkn #soal #direct #license #tegaskan #melanggar #aturan

KOMENTAR