Komdigi Kaji Aturan Wajib Nomor HP untuk Bikin Akun Medsos
ilustrasi nomor hp(PIXABAY)
10:09
19 Mei 2026

Komdigi Kaji Aturan Wajib Nomor HP untuk Bikin Akun Medsos

- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji rencana mewajibkan pengguna mencantumkan nomor ponsel saat membuat akun media sosial. Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, kewajiban nomor ponsel ditujukan untuk memperjelas identitas pengguna di ruang digital. Saat ini, penggunaan nomor telepon saat registrasi akun masih bersifat opsional di banyak platform.

Menurut Meutya, dengan mencantumkan nomor ponsel, pengguna diharapkan lebih bertanggung jawab atas konten yang diunggah di media sosial.

"Mereka (pengguna medsos) menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," kata Meutya sebagaimana dikutip KompasTekno dari Antaranews

Baca juga: Sering Scroll Medsos, Anak Bisa Susah Membaca? Ini Temuan Studi

Selain itu, Kemkomdigi juga berencana memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.

Pemerintah menilai, penguatan identitas digital penting untuk menghadapi berbagai ancaman di dunia maya, seperti misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi seperti deepfake.

Dalam praktiknya, Kemkomdigi juga terus melakukan patroli siber untuk menindak konten bermasalah, termasuk ujaran kebencian dan hoaks. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap platform digital. Platform diminta meningkatkan transparansi serta menjelaskan sistem moderasi konten yang mereka terapkan.

Namun, menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi dari pemerintah disebut masih rendah yakni sekitar 20 persen.

Karena itu, Kemkomdigi mulai melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform, termasuk Meta, terkait penanganan hoaks dan perlindungan anak.

Baca juga: Hati-hati Brain Rot, Gangguan Fokus dan Kesehatan Mental gara-gara Konten Medsos

Pemerintah juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kebijakan ini dinilai penting untuk mempercepat koordinasi dalam menangani berbagai isu di ruang digital.

Meski begitu, Meutya menegaskan bahwa penguatan ruang digital tidak hanya dilakukan melalui regulasi dan pengawasan platform. Pemerintah juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan pertemuan langsung.

Ia mengatakan, pendekatan tersebut diperlukan agar masyarakat lebih memahami cara menggunakan media sosial secara bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Tag:  #komdigi #kaji #aturan #wajib #nomor #untuk #bikin #akun #medsos

KOMENTAR