Aturan Baru Komdigi soal SIM Card: Maksimal 3 Kartu dan Wajib Biometrik
Ilustrasi kartu SIM.(Ist)
16:36
26 Januari 2026

Aturan Baru Komdigi soal SIM Card: Maksimal 3 Kartu dan Wajib Biometrik

Ringkasan Berita: 

  • Pemerintah resmi menerapkan aturan baru registrasi SIM card melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026. Registrasi kini wajib menggunakan data biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah.
  • Kebijakan ini juga mewajibkan kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif dan membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per operator. Langkah tersebut ditujukan untuk menutup celah penipuan dan penyalahgunaan identitas.
  • Selain itu, masyarakat diberi hak untuk mengecek dan mengendalikan seluruh nomor yang terdaftar atas identitas mereka. Operator wajib menjaga keamanan data serta menonaktifkan nomor yang terbukti disalahgunakan.

- Pemerintah kembali memperketat tata kelola kartu seluler di Indonesia. Melalui aturan baru yang mewajibkan registrasi berbasis biometrik dan membatasi kepemilikan maksimal tiga SIM card per orang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ingin memastikan setiap nomor benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.

Kebijakan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan langkah serius untuk menekan maraknya penipuan digital dan kejahatan siber yang kerap bersembunyi di balik nomor seluler anonim.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik bukan lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

Pemerintah ingin memastikan setiap nomor seluler benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah, sehingga tidak mudah disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (know your customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (23/1/2026).

Registrasi Biometrik jadi standar baru

Melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan penggunaan data biometrik berupa pengenalan wajah dalam proses registrasi kartu seluler bagi Warga Negara Indonesia dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, Warga Negara Asing diwajibkan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga.

Menurut Meutya, pendekatan ini dirancang untuk mempersempit ruang penyalahgunaan identitas yang selama ini marak terjadi. “Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” kata dia.

Kartu perdana wajib tidak aktif

Selain kewajiban biometrik, pemerintah juga mengatur bahwa seluruh kartu perdana harus dijual dalam kondisi tidak aktif.

Artinya, kartu baru hanya dapat digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi yang tervalidasi.

Kebijakan ini ditujukan untuk menutup celah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, maupun penyalahgunaan data pribadi.

Pemerintah juga membatasi jumlah maksimal kepemilikan nomor prabayar sebanyak tiga nomor per pelanggan untuk setiap penyelenggara jasa telekomunikasi. Pembatasan ini dimaksudkan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dalam skala besar, sekaligus memudahkan pengawasan.

Tak hanya itu, masyarakat diberikan hak penuh untuk mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka.

Operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan nomor dan mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan pemilik NIK.

“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” ujar Meutya.

Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama operator. Penyelenggara jasa telekomunikasi diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi internasional serta sistem pencegahan penipuan.

Pemerintah juga membuka ruang registrasi ulang bagi pelanggan lama agar dapat menyesuaikan dengan sistem biometrik terbaru.

“Penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 menjadi komitmen kami membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” kata Meutya.

Pemerintah menegaskan penegakan aturan akan mengedepankan pembinaan, dengan sanksi administratif bagi operator yang melanggar, sembari memastikan setiap nomor seluler di Indonesia dapat dipertanggungjawabkan secara jelas kepada pemilik identitas yang sah.

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.

Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

Tag:  #aturan #baru #komdigi #soal #card #maksimal #kartu #wajib #biometrik

KOMENTAR