Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer Buntut Promosikan Judi Online
Ilustrasi. Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).
13:56
10 Oktober 2024

Kominfo Blokir Akun Katak Bhizer Buntut Promosikan Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memblokir akun Katak Bhizer @katakstvns.70 karena mempromosikan judi online melalui media sosial.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut kalau blokir ini adalah bentuk respons cepat Kominfo dalam menanggapi aduan masyarakat.

“Kami hajar penyebar materi promosi judi online, tidak ada kompromi,” kata Budi Arie, dikutip dari siaran pers Kominfo, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, akun @katakstvns.70 diadukan warganet karena konten yang disebarkan melalui media sosial dinilai meresahkan masyarakat. Selain berisi perilaku negatif di kalangan pelajar yakni tawuran, akun tersebut juga mempromosikan judi online secara terbuka.

Baca Juga: Heboh iPhone 16 Tertunda Masuk Indonesia, Menkominfo Bocorkan Alasan Apple Belum Bangun Pabrik di RI

Bahkan, akun tersebut menyelenggarakan event launching terkait website judi online.

Salah satunya warganet yang geram dengan akun ini adalah Ferry Irwandi dengan username @irwandiferry. Ia melaporkan langsung ke Kominfo lewat mention akun @kemenkominfo dan @bareskrim untuk menindaklanjuti akun dengan jumlah pengikut (followers) mencapai 1,2 juta tersebut.

“Kominfo pasti memblokir akun-akun dengan content promosi judi online yang menjadi musuh kita bersama,” ujar Menteri Budi Arie.

Hingga kini, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.277.834 atau 3,3 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023.

Kementerian Kominfo juga telah memblokir 25.500 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan 26.599 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.

Baca Juga: Menkominfo soal Kasus Kebocoran Data: Harusnya Hacker yang Dimaki-maki

“Pemblokiran dilakukan sejalan dengan patroli siber yang terus menerus kami lakukan,” jelas Menkominfo.

Tak hanya itu, lanjut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judi online ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online ke otoritas jasa keuangan (OJK).

"Kominfo juga menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword dan ke meta sebanyak 5.031 keyword,” pungkasnya.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #kominfo #blokir #akun #katak #bhizer #buntut #promosikan #judi #online

KOMENTAR