Trump Teken Kebijakan Baru, Hacker ''Aman'' dari Hukuman
Presiden Amerika Serikat Donald Trump saat berbicara di Oval Office Gedung Putih, Washington DC, 5 Mei 2025.(AFP/JIM WATSON)
15:06
12 Juni 2025

Trump Teken Kebijakan Baru, Hacker ''Aman'' dari Hukuman

- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan telah menandatangani Peraturan Presiden/Perpres (executive order/EO) baru yang mengubah kebijakan keamanan siber nasional AS.

Perubahan kebijakan keamanan itu ditandatangani Trump pada Jumat (6/6/2025) waktu setempat.

Isi Perpres tersebut secara garis besar adalah mengubah dua executive order yang berlaku pada masa pemerintahan Joe Biden dan Barack Obama.

Nah, Perpres yang berlaku di masa Biden dan Obama itu dianggap Trump sebagai "elemen bermasalah", sehingga perlu dilakukan perubahan dan dibuat aturan yang baru.

Salah satu yang paling disorot dari perubahan Perpres ini adalah soal hukuman terhadap pelaku serangan siber alias hacker (peretas) yang ditandatangani oleh mantan Presiden Obama di tahun 2015.

Selama masa pemerintahan Obama, terdapat kebijakan yang memungkinkan pemerintah AS untuk menjatuhkan sanksi alias hukuman terhadap siapapun (dalam hal ini hacker) yang terbukti melakukan serangan siber kepada infrastruktur penting AS. 

Dalam aturan tersebut, hacker yang tertangkap dan mendapatkan hukuman pun tidak dibatasi kewarganegaraannya. Artinya, peretas yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri dapat diberikan sanksi jika memang terbukti menyerang pemerintah AS.

Sementara di era Trump, hukumannya dipersempit. Hanya hacker yang berasal dari luar negeri atau "aktor asing" (foreign malicious actors) yang dianggap memiliki niat jahat saja yang dihukum.

Artinya, hacker yang berasal dari dalam negeri dan terbukti menyerang infrastruktur penting AS tidak akan terkena sanksi dari kebijakan tersebut. Dengan kata lain, kebijakan baru Trump justru "melindungi" hacker domestik dari potensi hukuman yang diberikan negara.

Tidak hanya itu, perintah eksekutif baru Trump juga berisi soal aturan baru yang menegaskan bahwa hukuman tersebut tidak berlaku untuk aktivitas penyerangan yang berkaitan dengan pemilu.

Padahal, pada lembar fakta yang dirilis oleh Gedung Putih justru menunjukkan bahwa ada pembatasan sanksi terhadap mereka (hacker) yang menyerang aktivitas pemilu AS. Sementara di teks resminya, tidak tercantum adanya aturan tersebut.

Sehingga, dilansir Politico, kebijakan baru Trump ini masih belum memiliki arahan yang jelas apakah hukuman tersebut akan diberlakukan juga kepada peretas asing yang ikut campur dalam pemilu AS, atau tidak.

Aturan Joe Biden soal identitas digital ikut diubah

Presiden Amerika Serikat Joe Biden (kiri) berjabat tangan dengan presiden terpilih Donald Trump (kanan) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, Rabu (13/11/2024).AFP/ALEX WONG Presiden Amerika Serikat Joe Biden (kiri) berjabat tangan dengan presiden terpilih Donald Trump (kanan) di Oval Office, Gedung Putih, Washington DC, Rabu (13/11/2024).

Selain mengubah kebijakan keamanan siber pada pemerintahan Obama, perintah eksekutif Trump juga diketahui menghapus beberapa aturan dari kebijakan siber mantan Presiden Joe Biden. Salah satunya yaitu soal identitas digital.

Disebutkan Politico, Biden sebelumnya membuka jalan bagi pemerintah federal agar menerbitkan lebih banyak dokumen identitas digital yang dapat digunakan untuk kepentingan publik, seperti SIM.

Perintah eksekutif Biden juga diketahui berisi uraian langkah yang membantu pemerintah negara bagian dan federal untuk mempercepat proses penerbitan dokumen identitas digital tersebut.

Namun, dalam perintah eksekutif baru Trump, Ia memutuskan untuk mencabut aturan mandat terkait identitas digital yang dibuat oleh Biden karena dinilai berisiko untuk dimanfaatkan oleh imigran ilegal yang ingin melakukan penipuan.

Menurut keterangan dalam lembar fakta resmi, risiko penipuan yang dimaksud oleh Trump yaitu seperti hak tunjangan (entitlement fraud) atau penyalahgunaan ID digital untuk kepentingan lain.

Fokus pada kecerdasan buatan (AI)

Ilustrasi kecerdasan buatan (AI)Alibaba Ilustrasi kecerdasan buatan (AI)

Kendati demikian, perintah eksekutif baru Trump disebut tidak sepenuhnya menghapus kebijakan lama dari pemerintah Biden dan Obama, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Politico, Kamis (12/6/2025).

Lembar fakta resmi menyebutkan bahwa pada Perpres ini, pemerintah akan mulai memfokuskan kembali upaya mereka pada bidang kecerdasan buatan (AI) dan keamanan siber untuk mengidentifikasi dan mengelola kerentanan, bukan penyensoran.

Selain itu, disebutkan juga bahwa inisiatif baru yang dibawa oleh EO Trump yang berfokus pada bidang kecerdasan buatan (AI) ini mencakup komputasi kuantum, dan pengembangan perangkat lunak yang aman.

Perintah eksekutif tersebut juga mengarahkan Pentagon, Departemen Keamanan Dalam Negeri, dan Kantor Direktur Intelijen Nasional agar bekerja sama dengan Gedung Putih untuk mengembangkan standar untuk mendeteksi dan merespons celah keamanan pada sistem AI.

Perintah eksekutif Trump juga mengarahkan NSA (National Security Agency) dan OMB untuk mengeluarkan sistem enkripsi baru yang harus dipenuhi oleh lembaga federal pada tahun 2030, sebagai persiapan untuk mengadopsi lebih banyak komputer kuantum.

Tag:  #trump #teken #kebijakan #baru #hacker #aman #dari #hukuman

KOMENTAR