Apple Bersalah, Siap Ganti Rugi pada Pemilik Apple Watch
Ilustrasi Apple Watch(Foundry)
13:09
3 Februari 2025

Apple Bersalah, Siap Ganti Rugi pada Pemilik Apple Watch

- Apple setuju membayar denda total 20 juta dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 326 miliar) kepada pemilik Apple Watch yang bermasalah. Pembayaran denda ini terkait salah satu kasus hukum terkait kinerja arloji pintar Apple.

Dalam kasus ini, Apple digugat oleh sejumlah pengguna. Mereka melaporkan adanya masalah baterai menggelembung pada Apple Watch, mencakup Apple Watch Series 1, Series 2, dan Series 3.

Apple sendiri sebenarnya mengeklaim tidak bersalah. Namun, perusahaan teknologi ini memilih menyelesaikan kasus ini dengan mengeluarkan biaya penyelesaian demi mencegah risiko lebih lanjut.

Dari total biaya penyelesaian, setiap pengguna yang terdampak akan mendapat biaya kompensasi sebesar 20 dollar AS (sekitar Rp 329.000) hingga 50 dollar AS (sekitar Rp 822.000) per smartwatch, tergantung pada berapa banyak pengguna yang mengeklaim kerusakan yang sama.

Adapun mereka yang memenuhi syarat klaim kompensasi itu sebagai berikut, sebagaimana diterangkan di laman Pengadilan Distrik Utara California, AS, untuk kasus ini:

  • Memiliki Apple Watch yang terdampak pembengkakan baterai dalam periode 24 April 2015 - 6 Februari 2024
  • Tinggal di Amerika Serikat
  • Menghubungi layanan pelanggan Apple

Pengguna yang terdampak kemungkinan akan mendapat e-mail atau surat dari Apple yang mengarahkan mereka ke situs web untuk mengajukan klaim kompensasi.

Perlu dicatat, pengguna yang mendapat kompensasi tidak bisa lagi mengajukan gugatan hukum kepada Apple jika terjadi masalah baterai pada perangkat yang sama, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Pocket-lint, Senin (3/1/2025).

Adapun Apple Watch Series 1, Series 2 hingga Series 3 sudah tidak lagi diproduksi oleh perusahaan. Apple Watch Series 3 sebagai model paling baru dalam daftar ini, dirilis pada tahun 2017 dan sudah disetop produksinya pada tahun 2022.

Apple bayar Rp 1,5 triliun gara-gara Siri

Bukan kali ini saja, awal Januari 2025 ini Apple juga setuju membayar penyelesaian kasus yang melibatkan asisten virtual Siri.

Apple saat itu menyatakan siap membayar 95 juta dollar Amerika Serikat (sekitar Rp 1,5 triliun) sebagai biaya penyelesaian.

Raksasa teknologi ini menghadapi gugatan perwakilan kelompok (class action) yang sudah diajukan sejak tahun 2019. 

Gugatan itu menuduh Apple secara ilegal menyadap percakapan pengguna lewat asisten virtual Siri. Beberapa percakapan kemudian dibagikan ke pengiklan, sehingga mereka dapat menawarkan produknya ke konsumen yang kemungkinan besar tertarik.

Fumiko Lopez, penggugat utama dalam kasus ini mengatakan bahwa perangkat Apple secara ilegal merekam putrinya yang masih di bawah umur.

Anak Lopez saat itu menyebutkan sebuah merek seperti Olive Garden dan Air Jordan. Apple kemudian menampilkan iklan dari merek tersebut di peramban Safari.

Penggugat lain menuduh perangkat Apple yang mendukung Siri, merekam percakapan privat mereka. Misalnya soal percakapan dengan dokter, pembelian obat-obatan hingga perkara intim. 

Padahal Siri tidak dipanggil menggunakan panggilan "Hei Siri", melainkan menyala sendiri ketika mendengar kata yang mirip dengan panggilannya, sehingga merekam percakapan.

Data percakapan itu diduga dibagikan ke petugas yang bertanggungjawab mengulas respons Siri. Menurut seorang whistleblower (pelapor/pengungkap) kepada outlet media The Guardian, petugas terkait merupakan pihak ketiga yang disewa Apple untuk mengulas Siri. 

Sementara itu, Apple mengeklaim bahwa Siri hanya akan aktif bila dipanggil "Hei Siri" saja. 

Menurut para penggugat, pelanggaran privasi ini cukup serius karena Apple sesumbar perangkatnya ramah privasi. Papan reklame Apple dalam ajang Consumer Electronics Show (CES) 2019 juga menyatakan bahwa "Apa yang terjadi di iPhone Anda, akan tetap ada di iPhone Anda".

Adapun gugatan yang diajukan ke pengadilan federal California ini mencakup pemilik perangkat yang mendukung Siri (iPhone dll) dan komunikasi pribadinya terekam tanpa sengaja oleh Siri sejak 17 September 2014 - 31 Desember 2024.

Bila biaya penyelesaian itu disetujui hakim, maka pemilik iPhone dan perangkat Apple lainnya yang tercakup dalam kasus ini dapat mengajukan klaim kompensasi. Adapun keputusannya akan ditetapkan dalam sidang yang usulkan pada 14 Februari 2025 mendatang.

Editor: Lely Maulida

Tag:  #apple #bersalah #siap #ganti #rugi #pada #pemilik #apple #watch

KOMENTAR