Gandeng Bareskrim Polri, TVRI Kalsel Wajibkan Nobar Piala Dunia 2026 Terdaftar Melalui Barcode
Kebijakan baru terkait pengawasan hak siar Piala Dunia 2026 mulai diperkenalkan kepada masyarakat menjelang bergulirnya turnamen sepak bola terbesar dunia.(KOMPAS.com/Pratama Yudha)
07:24
30 Mei 2026

Gandeng Bareskrim Polri, TVRI Kalsel Wajibkan Nobar Piala Dunia 2026 Terdaftar Melalui Barcode

Menjelang perhelatan akbar olahraga sepak bola, kebijakan baru terkait pengawasan hak siar Piala Dunia 2026 mulai disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Plt Kepala TVRI Stasiun Kalimantan Selatan, Edward, menyatakan bahwa setiap penyelenggara kegiatan nonton bareng (Nobar) di ruang publik diharuskan mendaftarkan acaranya menggunakan sistem pemindaian (barcode).

Aturan registrasi barcode ini berlaku secara menyeluruh untuk semua jenis penayangan publik Piala Dunia 2026, baik yang bersifat komersial (berbayar) maupun nonkomersial (gratis).

Pengawasan ketat ini dilakukan oleh lembaga penyiaran publik tersebut demi menjaga pemanfaatan lisensi siar resmi di berbagai daerah selama kompetisi bergulir.

“Sistem barcode diterapkan untuk mendata penyelenggara nobar sekaligus memastikan pemutaran pertandingan berlangsung sesuai ketentuan lisensi penyiaran yang berlaku selama ajang Piala Dunia 2026 berlangsung,” kata Edward dikutip dari Antara, Sabtu (30/5/2026).

Baca juga: TVRI Umumkan Folaplay sebagai Mitra Resmi OTT untuk Piala Dunia 2026

Aturan pendaftaran acara ini mengecualikan masyarakat yang mengadakan kegiatan menonton di dalam lingkup rumah pribadi.

Langkah pendaftaran di area publik ini rupanya juga dirancang dengan tujuan membawa dampak positif bagi perekonomian lokal di sekitar lokasi acara.

“Selain untuk pendataan, kebijakan tersebut juga untuk mendorong keterlibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada kegiatan nobar sehingga dapat menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat selama pelaksanaan Piala Dunia,” kata Edward.

Guna mempermudah akses masyarakat yang ingin menikmati pertandingan secara cuma-cuma, seluruh stasiun daerah jaringan televisi nasional ini juga diinstruksikan untuk mengadakan acara penayangan bersama di halaman kantor masing-masing.

Pengawasan Ketat Bersama Polri dan FIFA

Praktik penyiaran secara ilegal atau penjualan tautan (link) pertandingan tanpa izin melalui media sosial dipastikan akan ditindak tegas.

Pihak stasiun televisi telah menerima arahan dari pusat bahwa langkah pengawasan terhadap pelanggaran hak siar ini akan secara langsung menggandeng Bareskrim Polri.

Baca juga: TVRI Siarkan Langsung 98 Pertandingan Piala Dunia 2026

Tidak hanya melibatkan aparat penegak hukum, sistem pemantauan berlapis ini juga melibatkan FIFA secara langsung.

Trofi Piala Dunia terpampang di Stadion Azteca yang akan menjadi venue pembuka Piala Dunia 2026.FIFA Trofi Piala Dunia terpampang di Stadion Azteca yang akan menjadi venue pembuka Piala Dunia 2026.

Kolaborasi pemantauan ini akan menargetkan peredaran siaran ilegal atau unggahan ulang tayangan pertandingan di berbagai platform media sosial digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.

Optimalisasi Kualitas Siaran

Demi mendapatkan pengalaman menonton yang maksimal melalui jalur terestrial secara gratis, masyarakat diimbau untuk memindai ulang saluran televisi digital mereka dan disarankan beralih memakai antena luar (outdoor).

“Sebagian masyarakat masih menggunakan antena dalam sehingga kualitas penerimaan siaran digital TVRI belum maksimal, terutama untuk tayangan olahraga berskala internasional dengan kebutuhan kualitas gambar yang stabil dan jernih,” ujar Edward.

Baca juga: TVRI Matangkan Mekanisme Nobar dan Hadirkan Legenda Sepak Bola Indonesia di Siaran Piala Dunia 2026

Apabila terdapat penonton di wilayah dengan penerimaan sinyal televisi yang terbatas, masyarakat masih memiliki opsi alternatif.

Tayangan pertandingan dapat diakses lewat kerja sama dengan platform Bola Play maupun layanan Maxstream dari Telkomsel.

Tag:  #gandeng #bareskrim #polri #tvri #kalsel #wajibkan #nobar #piala #dunia #2026 #terdaftar #melalui #barcode

KOMENTAR