IPW: AKBP Bintoro Eks Kasatreskrim Polres Jaksel Terima Rp5 M dari Anak Bos Prodia dan Dipidana
Adapun klaimnya ini meralat dari pernyataan sebelumnya yang menyebut Bintoro diduga memeras Arif dan Bayu sebesar Rp20 miliar.
Sebagai informasi, Arif dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan gadis berinisial FA yang ditemukan tewas di kamar sebuah hotel di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada April 2024 silam.
Kembali lagi ke Sugeng, dia menyebut mengetahui AKBP Bintoro bakal disanksi pidana dari perwira tinggi (pati) di Polri.
Sugeng menuturkan uang dari Arif dan Bayu ke AKBP Bintoro agar tidak berlanjutnya kasus yang menjeratnya.
Dia juga mengatakan uang ke AKBP Bintoro itu diberikan lewat pengacara yang mendampingi Arif dan Bayu.
"Lantaran kasus pidana atas tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto diproses lanjut, mengakibatkan tersangka yang sudah menyerahkan sejumlah uang yang terkonfirmasi oleh IPW sebesar Rp5 miliar, menjadi kecewa dan menggugat ke Pengadilan Negeri Selatan."
"Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber perwira tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi. Sebab, dalam aliran dana tersebut dilewatkan advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," kata Sugeng dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Minggu (26/1/2025).
Sugeng pun mendesak kepada kepolisian untuk turut memproses hukum terhadap pengacara Arif dan Bayu yang diduga memberikan uang ke AKBP Bintoro.
"Jelasnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro tersebut harus dituntaskan sebagai cermin bagi 450 ribuan anggota Polri," tegasnya.
Bintoro Bantah Lakukan Pemerasan, Ngaku Sudah Diperiksa Propam
Di sisi lain, Bintoro telah membantah melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan oleh Sugeng.
Bintoro membantah tudingan Sugeng sebelumnya yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp20 miliar dari Arif dan Bayu.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro, dikutip dari Tribun Jakarta.
Dia menjelaskan, Arif dan Bayu tidak terima ketika perkara yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan karena dianggap berkasnya sudah lengkap alias P21.
Bintoro menyebut kedua tersangka yang tidak terima itu lantas menyebarkan berita bohong tentang dirinya.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Di sisi lain, Bintoro mengaku sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukannya.
"Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya.
Bintoro juga menegaskan bakal terbuka terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepadanya.
"Karena selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi secara langsung dengan yang bersangkutan.
Keterbukaan itu dibuktikan Bintoro dengan menyerahkan seluruh data rekening koran bank yang dimilikinya.
"Hari ini, saya juga bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah saya, di kediaman saya untuk mencari tahu apakah ada uang miliaran rupiah yang dituduhkan kepada saya," jelasnya.
Diperiksanya AKBP Bintoro oleh Propam pun telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu malam.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "AKBP Bintoro Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Disebut Peras Anak Bos Prodia Rp 20 M, Ini Bantahannya"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)
Tag: #akbp #bintoro #kasatreskrim #polres #jaksel #terima #dari #anak #prodia #dipidana