Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat seusai Divonis 20 Tahun karena Kasus Kopi Sianida
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
12:50
18 Agustus 2024

Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat seusai Divonis 20 Tahun karena Kasus Kopi Sianida

- Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Jessica menghirup udara bebas setelah delapan tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sebelumnya, Jessica telah divonis 20 tahun penjara karena membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Berdasarkan vonis yang telah dijatuhkan, Jessica seharusnya masih menjalani masa tahanan hingga 2036 mendatang.

Lantas, apa alasan Jessica bebas bersyarat hari ini?

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra menyebut Jessica telah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Menurutnya, selama menjalani masa tahanan Jessica berperilaku baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Pemberian hak PB Warga Binaan," jelas Deddy berdasarkan siaran pers yang diterima Minggu (18/8/2024) sebagaimana dikutip dari KompasTV.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang Bebas, dan cuti bersyarat.

Meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Jessica harus menjalani wajib lapor dan mengikuti bimbingan di Kemenkumham hingga 2032 mendatang.

Ia diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur-Utara.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy dalam keterangan tertulis.

Pengacara: Kami Juga Terkejut

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan meluapkan rasa bahaginya setelah kliennya dinyatakan bebas bersyarakat pada Minggu (18/8/2024).

"Jadi puji Tuhan-lah, ya, bahwa Jessica bisa keluar. Kami juga surprise (terkejut), ya, karena bayangkan saja seharusnya kan 20 tahun, tapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa keluar," ucap Otto dalam tayangan Breaking News di YouTube Kompas TV, Minggu.

Menurut Otto, ini adalah remisi luar biasa yang diberikan kepada Jessica.

Ia juga mengungkap perilaku Jessica selama delapan tahun mendekam di penjara.

"Saya belum berbincang detail sama Kepala Lapas, tapi saya mendengar bahwa memang ini remisi yang luar biasa diberikan kepada Jessica."

"Karena dia juga super-super (sangat-sangat) berkelakukan baik di dalam (lapas). Seharusnya yang bisa menjelaskan ini lapasnya," terangnya.

Otto mengatakan, ini merupakan babak baru bagi Jessica.

Setelah Jessica bebas, pihak pengacaranya memiliki sejumlah rencana.

Satu di antaranya, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"PK tetap jalan. Minggu depan akan kita daftarkan, ujar kuasa hukum Jessica lainnya, Hidayat Bostam.

Pengajuan PK akan tetap dilakukan karena pihak Jessica telah mengantongi bukti baru atau novum.

Perjalanan Kasus Kopi Sianida

Adapun kasus kopi sianida ini bermula dari tewasnya Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016 lalu.

Mirna tewas setelah meminum es kopi vietnam yang dicampur racun sianida saat bertemu Jessica di Kafe Olivier di Mal Grand Indonesia, Jakarta.

Nahas, Mirna akhrinya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kematian Mirna menuai perhatian publik karena diyakini merupakan pembunuhan berencana.

Setelah Mirna dinyatakan wafat, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, lantas melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran menilai anaknya tewas tidak wajar.

Pada 16 Januari 2016, Kepala Puslabfor Polri saat itu, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan, mengungkapkan bahwa ada zat sianida dalam kopi Mirna.

Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna. Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Polisi kemudian menetapkan Jessica sebagai tersangka pada akhir Januari 2016.

Jessica divonis 20 tahun penjara dalam dakwaan pembunuhan berencana.

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahdi Fahlevi/Hasanudin Aco/Muhammad Deni)

Editor: Wahyu Gilang Putranto

Tag:  #alasan #jessica #wongso #bebas #bersyarat #seusai #divonis #tahun #karena #kasus #kopi #sianida

KOMENTAR