Hirup Udara Bebas, Jessica Wongso: Terima Kasih Semuanya
Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso atau Jessica Wongso, setelah menjalani proses pembebasan bersyarat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). 
11:48
18 Agustus 2024

Hirup Udara Bebas, Jessica Wongso: Terima Kasih Semuanya

- Terpidana kasus kopi sianida yang berujung pada kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso akhirnya resmi mendapatkan pembebasan bersyarat.

Jessica Wongso resmi dinyatakan bebas setelah menjalani proses serah terima dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur Utara dengan keluarga yang diwakili tim kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Jessica tiba di Bapas sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah sekitar setengah jam, Jessica yang didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, keluar dari Bapas.

Jessica sempat mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan awak media terkait pembebasannya.

"Terima kasih semuanya," ujar Jessica sambil melempar senyum di Bapas Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).

Jessica rencananya akan melaksanakan konferensi pers kepada awak media pada siang ini.

Seperti diketahui, terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi bebas pada hari ini, Minggu (18/8/2024).

"Rencananya demikian (Jessica Kumala Wongso bebas besok)" kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024).

Otto tak mengatakan secara detil terkait bebasnya kliennya tersebut. Dia hanya menyebut jika Jessica mendapatkan bebas bersyarat.

"Bebas bersyarat," singkatnya.

Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Wayan Mirna Salihin dan divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 silam. Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan kopi sianida Wayan Mirna Salihin dan divonis penjara selama 20 tahun pada 2016 silam. (Tribunnews)

Adapun Otto mengagendakan konferensi pers terkait bebasnya Jessica pada Minggu besok di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sekira pukul 09.30 WIB.

Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore

Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Meski begitu, Jessica Kumala Wongso hingga kini tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.

Editor: Anita K Wardhani

Tag:  #hirup #udara #bebas #jessica #wongso #terima #kasih #semuanya

KOMENTAR