Tersangka Kasus E-KTP Paulus Tannos Ditahan di Singapura Selama 45 Hari
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos ditahan sementara di Singapura selama 45 hari.
"Sampai adanya putusan pengadilan, (ditahan dari) tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Paulus Tannos," ujar Tessa dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (25/1/2025).
Ia menjelaskan, penahanan Tannos di Singapura melalui proses yang panjang lewat jalur police to police (provisional arrest).
Penahanan dilakukan atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri.
"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Tessa.
Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, sebelumnya menyampaikan bahwa provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari.
Dalam periode ini, Pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi.
Sebagai informasi, Tannos ditahan setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan provisional arrest request (PAR) dari Pemerintah Indonesia pada 17 Januari 2025.
KBRI Singapura bekerja sama dengan atase Kejaksaan dan atase Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memfasilitasi proses PAR sejak awal melalui koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti-korupsi Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Ini merupakan implementasi pertama Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura, yang menunjukkan komitmen kedua negara dalam menegakkan hukum dan hasil kesepakatan bilateral," tambahnya.
Dubes Suryo juga menegaskan bahwa tujuan utama dari ekstradisi ini adalah untuk melanjutkan proses hukum terhadap Paulus Tannos.
"Sesuai dengan prinsip ekstradisi, ekstradisi dilakukan untuk penuntutan pidana. Oleh karena itu, kedua negara memastikan semua persyaratan hukum acara terpenuhi," katanya.
Proses penahanan sementara ini memberikan waktu bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk melengkapi dokumen formal yang dibutuhkan dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
Adapun Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura pada 17 Januari 2025 lalu setelah berstatus buron sejak 19 Oktober 2021.
Tag: #tersangka #kasus #paulus #tannos #ditahan #singapura #selama #hari