MK Tegaskan Banding Putusan PTUN terkait Gugatan Anwar Usman
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. MK menegaskan akan melakukan upaya banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Anwar Usman 
11:49
14 Agustus 2024

MK Tegaskan Banding Putusan PTUN terkait Gugatan Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan akan melakukan upaya banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Anwar Usman.

Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mengatakan hal tersebut berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH).

Enny menjelaskan, delapan hakim konstitusi menggelar RPH tanpa dihadiri Anwar Usman.

Melalui rapat tersebut, MK menentukan sikap atas Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Para hakim baru saja selesai RPH non perkara tanpa dihadiri Yang Mulia Pak Anwar," kata Enny, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (14/8/2024).

Ia menegaskan, MK akan menempuh upaya banding atas Putusan terkait pimpinan lembaga ini.

Adapun hingga saat ini, kata Enny, MK masih menunggu berkas salinan putusan a quo dari PTUN Jakarta.

"Dan mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sambil MK menunggu salinan utuh putusan PTUN," jelas Enny Nurbaningsih.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," demikian petikan putusan PTUN dikutip dari laman direktori Mahkamah Agung.

Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Maka itu PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo SH MH sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan PTUN itu.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (11/6/2024). Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memenuhi panggilan untuk pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), pada Selasa (11/6/2024). (Tribunnews.com/ Ibriza)

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.

Sebagai informasi, Anwar Usman sebelumnya menggugat Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).

Dalam gugatannya Anwar Usman meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
 

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #tegaskan #banding #putusan #ptun #terkait #gugatan #anwar #usman

KOMENTAR