Daftar 7 Tol yang Batasi Operasional Angkutan Barang di Libur Isra Miraj dan Imlek
- Korlantas Polri memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada libur panjang memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili tahun 2025.
Pembatasan operasional ini berlaku sejak Jumat (24/1/2025) pukul 00.00 WIB hingga Sabtu (25/1/2025) hingga pukul 24.00 WIB hari ini.
Begitu juga berlaku pada Rabu (29/1/2025) pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
Adapun kendaraan angkutan barang yang bakal dibatasi, meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kendati demikian, pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan bahan bakar minyak dan gas, air minum dalam kemasan (AMDK), barang ekspor dan impor ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, dan hantaran uang.
Lalu, keperluan penanganan bencana alam, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, hingga barang pokok.
Berikut ini titik-titik pembatasannya:
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
- Jakarta - Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
- Krapyak - Jatingaleh (Semarang)
- Jatingaleh - Srondol (Semarang)
- Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)
- Semarang - Solo.
Tag: #daftar #yang #batasi #operasional #angkutan #barang #libur #isra #miraj #imlek